CPNS
Beranda / CPNS / Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Naik? Simak Informasi dan Daftar Terbarunya

Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Naik? Simak Informasi dan Daftar Terbarunya

Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Naik? Simak Informasi dan Daftar Terbarunya
Isu mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi perhatian publik, terutama setelah dibukanya kembali rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Banyak yang bertanya-tanya, apakah gaji PNS dan PPPK akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026? Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait rencana kenaikan gaji ASN pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian gaji masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan negara.
Selama belum ada keputusan resmi, besaran gaji PNS dan PPPK tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.



Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Menurut Menteri Keuangan, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN tidak bisa diambil secara terburu-buru. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara menyeluruh, termasuk penerimaan negara dan arah pertumbuhan ekonomi.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan ekonomi dalam beberapa waktu ke depan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga : KUR Mandiri 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Jenis KUR, dan Syarat Pengajuan Pinjaman

Evaluasi yang matang diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak membebani anggaran negara.
Artinya, peluang kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2026 masih terbuka, namun sepenuhnya bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan hasil kajian pemerintah.

Besaran Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini

Dilansir dari Kompas, gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), di luar tunjangan.

Gaji PNS Golongan I

  • I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400



Baca Juga : BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Aturan Terbaru 2026

Gaji PNS Golongan II

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Besaran di atas merupakan gaji pokok tanpa tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, maupun kinerja.



Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan

Selain PNS, pemerintah juga menetapkan standar gaji bagi pegawai PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar gaji PPPK yang berlaku saat ini:

  •  Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Besaran gaji PPPK tersebut juga belum termasuk tunjangan yang diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing.



Kesimpulan

Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi mengenai rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2026. Pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Kenaikan?

Selama kebijakan baru belum ditetapkan, gaji ASN tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, baik untuk PNS maupun PPPK.

Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian gaji di masa mendatang.

Masyarakat dan ASN disarankan terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.

Sumber : Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan