Gaji ke-13 selalu menjadi perhatian besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini umumnya dinantikan karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain membantu memenuhi kebutuhan sekolah, gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada pegawai negeri, pensiunan, serta penerima tunjangan negara atas pengabdian mereka.
Memasuki tahun 2026, banyak ASN mulai menanyakan kapan gaji ke-13 akan dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima. Pertanyaan tersebut wajar muncul karena pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu agenda penting dalam pengelolaan keuangan rumah tangga para pegawai pemerintah.
Dengan mengetahui jadwal pencairan sejak awal, ASN dapat menyusun rencana penggunaan dana secara lebih matang.
Secara umum, pemerintah biasanya menetapkan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, terutama menjelang masuk sekolah. Kebijakan ini diambil agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh keluarga ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair?
Jika merujuk pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Bulan tersebut dipilih karena berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di berbagai jenjang pendidikan.
Namun demikian, jadwal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan dari Kementerian Keuangan. Biasanya aturan tersebut akan diumumkan beberapa waktu sebelum proses pembayaran dimulai.
Pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan secara bertahap. ASN pusat akan menerima melalui kementerian atau lembaga masing-masing, sementara ASN daerah menyesuaikan kesiapan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, waktu masuk rekening bisa berbeda antarinstansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 biasanya mencakup beberapa kelompok berikut ini :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan anggota Polri.
- Pejabat negara tertentu.
- Pensiunan dan penerima pensiun.
Kebijakan detail mengenai penerima tetap menunggu regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pada tahun berjalan.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN umumnya menyesuaikan komponen penghasilan bulanan. Nilainya dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Secara umum, komponen gaji ke-13 dapat meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan tertentu sesuai ketentuan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan serta anggota lembaga non struktural, yaitu sebagai berikut :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala : Rp 31.474.800
- Wakil Ketua : Rp 29.665.400
- Sekretaris : Rp 28.104.300
- Anggota : Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
- Eselon I : Rp 24.886.200
- Eselon II : Rp 19.514.300
- Eselon III : Rp 13.842.300
- Eselon IV : Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun : Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun : Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun : Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun : Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Tujuan Diberikannya Gaji ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga memiliki tujuan sosial dan ekonomi, antara lain :
- Membantu biaya pendidikan anak ASN.
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Memberikan apresiasi atas kinerja aparatur negara.
- Mendukung perputaran ekonomi nasional saat pertengahan tahun.
Dengan pencairan gaji ke-13, konsumsi rumah tangga biasanya meningkat sehingga ikut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru. Meski demikian, jadwal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah.
Penerima gaji ke-13 biasanya meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Besaran yang diterima berbeda-beda sesuai gaji pokok dan tunjangan masing-masing. Karena itu, ASN disarankan memantau pengumuman resmi dan memanfaatkan dana tersebut secara bijak.
Sumber :
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima








