PPPK
Beranda / PPPK / PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftarannya

PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftarannya

PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026. Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat yang diselenggarakan pemerintah di berbagai daerah Indonesia.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Surat Kemensos Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Dalam rekrutmen kali ini, Kemensos menyediakan 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dan 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.



Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026

Khusus untuk tenaga kependidikan, terdapat lima jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Sekolah Rakyat tahun 2026, yaitu:

  • Wali Asuh
  • Wali Asrama
  • Operator Sekolah
  • Pengelola Keuangan
  • Tenaga Administrasi

Formasi tersebut dibuka untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Sekolah Rakyat.

Kriteria Pelamar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat harus berasal dari kategori berikut:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan
  • (Dapodik) Kemendikdasmen.
  • Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah tercatat sebagai Guru Non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.



Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Persyaratan Umum

Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat penetapan calon guru.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus

Selain syarat umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki IPK minimal 3,00.
  • Bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat atau di asrama yang disediakan.
  • Memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru bagi pelamar yang saat ini mengajar di sekolah negeri maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.



Kriteria Pelamar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026

Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat dapat diikuti oleh:

  • PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemensos.
  • Pelamar umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi jabatan.

Syarat PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tenaga kependidikan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
  • Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin kerja.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Memiliki SKCK.
  • Lulusan D3, D4, atau S1 dari program studi dengan akreditasi minimal B.
  • Memiliki IPK minimal 3,10.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Bersedia bekerja secara sif dan tinggal di sekitar Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan.



Cara Daftar PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuat akun pada portal SSCASN.
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Melengkapi seluruh data pendaftaran sesuai ketentuan.
  • Memilih satu formasi jabatan yang tersedia.
  • Menentukan unit penempatan sesuai formasi yang dipilih.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Memilih lokasi ujian CAT (Computer Assisted Test).
  • Memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pendaftaran.

Perlu diperhatikan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan selama proses seleksi berlangsung.



Penutup

Pembukaan PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 menjadi peluang besar bagi lulusan PPG, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan yang ingin berkarier sebagai ASN melalui jalur PPPK.

Dengan total lebih dari 8.000 formasi yang tersedia, pelamar diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Pastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai jadwal melalui portal SSCASN agar kesempatan mengikuti seleksi tidak terlewatkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan