Informasi
Beranda / Informasi / Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak, Ini Syaratnya

Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan karyawan swasta bisa menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa potongan pajak. Hal ini dapat terjadi jika perusahaan menggunakan skema perhitungan pajak gross up pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Skema gross up adalah metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan jumlah yang sama seperti pajak yang seharusnya dipotong dari karyawan. Dengan cara ini, pajak tetap dibayarkan namun ditanggung oleh perusahaan sehingga gaji bersih atau take home pay karyawan, termasuk THR, tetap diterima secara utuh.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa karyawan tetap bisa menerima penghasilan penuh karena pajak yang terutang sudah diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan.



Menguntungkan bagi Karyawan dan Perusahaan

Penggunaan skema gross up tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan. Pajak yang ditanggung perusahaan dapat dicatat sebagai biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense), selama berkaitan dengan kegiatan usaha untuk memperoleh penghasilan.



Contoh Perhitungan Gaji dan THR

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji Rp7,5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji sehingga total penghasilan menjadi Rp15 juta.

Jika pajak tidak ditanggung perusahaan, penghasilan tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 sekitar Rp900 ribu sehingga gaji bersih yang diterima menjadi sekitar Rp14,1 juta.

Namun jika perusahaan menggunakan skema gross up, pajak sebesar sekitar Rp1,1 juta akan ditambahkan sebagai tunjangan. Dengan demikian, karyawan tetap menerima gaji dan THR secara utuh sebesar Rp15 juta tanpa potongan.



Kesimpulan

Skema gross up PPh Pasal 21 memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara penuh tanpa potongan pajak karena pajak ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan. Sistem ini tidak hanya menguntungkan bagi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan karena biaya pajak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan