Berita Informasi
Beranda / Informasi / Daftar ASN yang Tetap WFO Menurut Mendagri

Daftar ASN yang Tetap WFO Menurut Mendagri

Daftar ASN yang Tetap WFO Menurut Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Skema ini mengatur ASN dapat bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa tidak semua jabatan dapat menjalankan WFH. Sejumlah posisi strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.

Tito menjelaskan, pengecualian ini diberlakukan agar fungsi pengawasan, koordinasi, dan layanan dasar tidak terganggu.

Di tingkat provinsi terdapat 11 kategori jabatan yang wajib WFO, sedangkan di tingkat kabupaten/kota ada 12 kategori jabatan. Jabatan pimpinan tinggi, baik madya (Eselon I) maupun pratama (Eselon II), termasuk dalam daftar yang tidak diperkenankan WFH.



Struktur jabatan yang dikecualikan umumnya merupakan pengambil kebijakan dan unit yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan vital warga.

Di daerah kabupaten/kota, posisi seperti camat serta lurah atau kepala desa harus tetap hadir di lapangan guna memastikan roda pemerintahan tingkat bawah berjalan optimal.

Jabatan dan Unit yang Tetap Wajib Bekerja di Kantor

Beberapa jabatan struktural dan unit pelayanan publik menjadi prioritas untuk tetap menjalankan sistem kerja WFO. Hal ini karena peran mereka berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengambilan keputusan strategis, hingga pengelolaan administrasi pemerintahan.
Adapun jabatan dan unit yang umumnya tetap wajib bekerja di kantor antara lain:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2.  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
  4.  Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  5.  Unit layanan kebersihan dan persampahan.
  6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. Unit layanan perizinan (Penanaman Modal).
  8.  Unit layanan kesehatan (RSUD, Labkesda, dsb).
  9. Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/Sederajat).
  10. Unit layanan pendapatan daerah (Samsat).
  11.  Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Keputusan ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN lainnya mendapat fleksibilitas kerja.



Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Kabupaten/Kota

Walaupun kebijakan fleksibilitas kerja diterapkan, tidak semua ASN di tingkat kabupaten/kota dapat memilih bekerja dari rumah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang mendapat pengecualian berdasarkan kebutuhan organisasi.

Berikut beberapa kategori ASN yang biasanya tidak diperkenankan WFH:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  2.  Jabatan Administrator (Eselon III).
  3. Camat dan Lurah/Kepala Desa.
  4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
  5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
  6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
  7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
  8. Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP).
  9. Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
  10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat).
  11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah).
  12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Penentuan ini dilakukan dengan prinsip proporsionalitas dan mempertimbangkan efektivitas kerja. Pemerintah daerah juga biasanya menerapkan sistem rotasi agar beban kerja tetap merata dan tidak menimbulkan ketimpangan di antara pegawai.



Kesimpulan

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN bukan berarti seluruh aparatur dapat bekerja dari rumah. Berdasarkan arahan Mendagri, jabatan strategis dan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan serta memastikan fungsi pemerintahan berjalan tanpa hambatan.

Di tingkat kabupaten/kota, kepala daerah memiliki kewenangan menentukan daftar ASN yang tetap WFO sesuai kebutuhan daerah. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

sumber : https://infopublik.id/kategori/layanan-publik/964165/berikut-ini-daftar-asn-yang-tetap-wfo-oleh-mendagri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan