BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Program ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski sudah banyak dikenal, masih terdapat peserta yang belum memahami secara detail syarat pencairan JHT serta prosedur klaim yang benar.
Padahal, mengetahui ketentuan ini sangat penting agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
JHT sendiri adalah program tabungan jangka panjang yang dihimpun selama masa kerja dan dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Insertlive, berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut :
- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) berhenti usaha
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris)
- Klaim sebagian JHT sebesar 10 persen
- Klaim sebagian JHT sebesar 30 persen
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat tiga metode pengajuan klaim JHT yang bisa dipilih peserta, yakni secara online, layanan prioritas di kantor cabang, atau datang langsung ke kantor cabang.
1. Klaim JHT Secara Online
Pengajuan klaim online dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria seperti usia pensiun, resign, PHK, kepesertaan minimal 10 tahun (untuk klaim sebagian 10% atau 30%), pensiun sesuai PKB, atau PKWT berakhir.
Langkah-langkah klaim JHT online :
- Akses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru (format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB)
- Simpan data setelah memperoleh konfirmasi
- Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email
- Lakukan verifikasi melalui video call dengan petugas
- Jika lolos verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan
Metode ini menjadi pilihan praktis karena tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
2. Klaim JHT Layanan Prioritas
Layanan prioritas hanya tersedia di kantor cabang dan diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi khusus, seperti :
- Ibu hamil
- Lanjut usia
- Peserta yang sedang sakit
Prosedurnya cukup sederhana :
- Datang ke kantor cabang pada hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–15.30)
- Membawa dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi
- Menginformasikan kondisi kepada petugas untuk mendapatkan antrean prioritas
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi
- Dana JHT akan ditransfer setelah proses dinyatakan selesai
3. Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung dengan langkah berikut :
- Membawa dokumen asli yang diperlukan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Menjalani wawancara verifikasi
- Menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan
- Menunggu dana JHT masuk ke rekening
Kesimpulan
Memahami syarat dan prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar proses klaim berjalan tanpa hambatan.
Peserta perlu memastikan bahwa kondisi yang dialami telah memenuhi kriteria serta melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan.
Dengan adanya pilihan klaim secara online, layanan prioritas, maupun langsung di kantor cabang, peserta dapat menyesuaikan metode pengajuan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin mencairkan JHT secara tepat dan sesuai prosedur resmi.
Sumber: https://www.insertlive.com/










