• Redaksi
Senin, April 20, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Status Pegawai Apabila Diterima Jadi Koperasi Desa Merah Putih 2026

Fadlin Fajrin by Fadlin Fajrin
20 April 2026
in Informasi, Penerimaan
0
Status Pegawai Apabila Diterima Jadi Koperasi Desa Merah Putih 2026

Status Pegawai Apabila Diterima Jadi Koperasi Desa Merah Putih 2026

Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi desa aktif pada 2026, dengan dukungan anggaran besar dari Dana Desa. Bahkan, alokasi Dana Desa mencapai Rp60 triliun lebih, dengan fokus signifikan pada pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk mendukung operasional, pemerintah juga membuka rekrutmen besar-besaran, termasuk sekitar 30.000 tenaga SPPI yang akan ditempatkan sebagai manajer koperasi desa di seluruh Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar proyek sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang penguatan ekonomi berbasis desa.



Status Pegawai Bukan ASN Murni, Ini Penjelasannya

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa pegawai di Koperasi Desa Merah Putih tidak otomatis berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Berikut rinciannya:

  1. Pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara)
    Berstatus sebagai pengelola koperasi, bukan ASN. Penghasilan berasal dari honorarium dan hasil usaha koperasi (SHU).
  2. Tenaga SPPI (manajer koperasi)
    Direkrut melalui program nasional dan ditempatkan sebagai tenaga profesional. Mereka bukan ASN langsung, namun memiliki peluang pengangkatan sesuai kebijakan pemerintah ke depan.
  3. PPPK yang ditugaskan ke koperasi
    Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dapat menugaskan PPPK ke koperasi berdasarkan kebijakan tertentu, seperti Keputusan Menteri PANRB.

Dengan kata lain, status pegawai sangat tergantung pada jalur masuknya: apakah dari rekrutmen umum, penugasan pemerintah, atau pengurus koperasi.



ASN Tidak Boleh Jadi Pengurus Koperasi

Poin penting lainnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus koperasi. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan koperasi desa.

Artinya, jika seorang ASN ingin terlibat aktif sebagai pengurus, maka harus melepaskan jabatan atau mengikuti aturan yang berlaku.

Skema Penghasilan dan Hak Pegawai

Penghasilan di Koperasi Desa Merah Putih tidak mengikuti skema gaji ASN. Sebaliknya, sistemnya lebih fleksibel dan berbasis kinerja koperasi. Beberapa komponen penghasilan antara lain:

  • Honor bulanan
  • Tunjangan operasional
  • Uang transportasi dan makan
  • Bonus kinerja
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan

Besaran penghasilan sangat bergantung pada performa koperasi dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan sistem ini, pendapatan bisa meningkat jika koperasi berkembang pesat, namun juga bisa fluktuatif di awal pembentukan.



Penutup

Status pegawai di Koperasi Desa Merah Putih 2026 tidak bersifat tunggal. Sebagian besar bukan ASN, melainkan tenaga profesional atau pengurus koperasi dengan sistem penghasilan berbasis kinerja. Meski demikian, program ini menawarkan peluang besar untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi desa, bahkan membuka kemungkinan karier jangka panjang di sektor pemerintahan jika ada kebijakan lanjutan.

Sumber

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026, Dibuka Mulai Juni

Tags: apakah jadi ASN koperasi merah putihgaji koperasi desa merah putihPPPK koperasi desa merah putihSPPI 2026 status pegawaistatus pegawai koperasi desa merah putih 2026
Next Post
Jadwal PELNI Makassar–Baubau 20, 21, 23, 25, 27 April 2026 dan Tarif Terbaru

Jadwal PELNI Makassar–Baubau 20, 21, 23, 25, 27 April 2026 dan Tarif Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026 Saat Libur Nyepi dan Idulfitri

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026 Saat Libur Nyepi dan Idulfitri

11 Maret 2026
Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka untuk Jalur Bus, Kereta Api dan Laut

Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka untuk Jalur Bus, Kereta Api dan Laut

3 Maret 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

29 Maret 2026

Cara Mudah Cek Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Lewat HP

25 Oktober 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • QR Code BBM Subsidi Error? Begini Cara Daftar Ulang Akunnya di MyPertamina
  • Jadwal PELNI Makassar–Baubau 20, 21, 23, 25, 27 April 2026 dan Tarif Terbaru
  • Status Pegawai Apabila Diterima Jadi Koperasi Desa Merah Putih 2026
  • Cara Cek Pencairan TPG Januari–Maret 2026
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.