• Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Cek Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan yang Sudah Cair dan Rincian Besarannya

Khairun Nisa by Khairun Nisa
18 April 2026
in CPNS, PPPK
0
Cara Cek Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan yang Sudah Cair dan Rincian Besarannya

Cara Cek Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan yang Sudah Cair dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Bantuan ini umumnya diberikan pemerintah menjelang kebutuhan pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.

Ketika jadwal pencairan dimulai, banyak penerima ingin mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum. Selain itu, tidak sedikit yang ingin memastikan nominal yang diterima sesuai ketentuan. Karena itu, penting mengetahui cara cek gaji ke-13 secara tepat agar informasi yang diperoleh akurat dan mudah dipahami.

Artikel ini akan membahas langkah mengecek gaji ke-13, siapa saja penerimanya, serta gambaran rincian besarannya.



Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan satu kali dalam setahun. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan ekonomi penerima, terutama pada masa tahun ajaran baru sekolah.

Berbeda dengan THR yang biasanya dicairkan menjelang hari raya, gaji ke-13 umumnya disalurkan sekitar pertengahan tahun, sering kali pada bulan Juni atau Juli tergantung kebijakan pemerintah.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Kelompok penerima gaji ke-13 biasanya mencakup :

  • PNS di instansi pusat dan daerah
  • PPPK
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara tertentu
  • Hakim
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Penerima tunjangan pensiun sesuai ketentuan

Namun demikian, tidak seluruh PNS, TNI, maupun Polri berhak memperoleh gaji ke-13. Terdapat dua kelompok ASN yang tidak termasuk penerima manfaat tersebut, yaitu :

  • Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara.
  • Pegawai yang sedang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.



Cara Cek Gaji ke-13 PNS Sudah Masuk atau Belum

Di lansir dari laman detiksumbagsel, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah dicairkan. ASN dapat memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah maupun melakukan pengecekan langsung melalui bank penyalur. Berikut panduan untuk mengetahui status pencairan gaji ke-13.

1. Melalui Aplikasi MySAPK

  • Unduh aplikasi MySAPK melalui Play Store atau App Store
  • Pasang aplikasi di perangkat ponsel
  • Masuk menggunakan NIP serta kata sandi
  • Pilih menu Penggajian dan Tunjangan
  • Lihat informasi mengenai status pembayaran serta rincian gaji yang telah diterima

2. Melalui Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan

  • Unduh aplikasi Taspen kemudian lakukan pemasangan di ponsel
  • Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi
  • Isi data pribadi seperti NIK serta nomor Taspen
  • Klik Login untuk masuk ke akun
  • Setelah berhasil masuk, cek secara berkala informasi pembayaran gaji ke-13



3. Menghubungi Bagian Keuangan atau HRD

Apabila pengecekan secara online mengalami kendala, ASN dapat menanyakan langsung kepada bagian keuangan atau HRD di instansi tempat bekerja. Sementara itu, pensiunan dapat memperoleh informasi melalui bank penyalur Taspen. Biasanya, instansi juga akan memberikan pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan perkembangan pencairan gaji ke-13.

Penyebab Dana Belum Masuk

Jika gaji ke-13 belum diterima, ada beberapa kemungkinan penyebab :

  • Penyaluran Bertahap
    Setiap instansi memiliki jadwal pencairan berbeda.
  • Proses Administrasi
    Masih ada verifikasi data pegawai atau kelengkapan dokumen.
  • Kendala Rekening
    Nomor rekening berubah, tidak aktif, atau ada gangguan sistem bank.
  • Menunggu Regulasi Teknis
    Sebagian daerah menunggu petunjuk pelaksanaan sebelum mencairkan dana.



Besaran Gaji 13 PNS 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah batas maksimal gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500



Tips Menggunakan Gaji ke-13 Secara Bijak

Tambahan penghasilan ini akan lebih bermanfaat jika dikelola dengan tepat.

  • Prioritaskan kebutuhan penting
    Gunakan untuk biaya sekolah, cicilan mendesak, atau kebutuhan keluarga.
  • Sisihkan untuk tabungan
    Jangan habiskan seluruh dana dalam waktu singkat.
  • Bayar kewajiban tertunda
    Manfaatkan untuk melunasi kewajiban agar keuangan lebih ringan.
  • Hindari belanja impulsif
    Belilah sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan.

Pentingnya Menunggu Informasi Resmi

Masyarakat sebaiknya selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi, atau lembaga penyalur. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya, terutama terkait tanggal pencairan dan nominal.

Informasi resmi biasanya diumumkan melalui situs pemerintah, surat edaran, atau kanal komunikasi instansi masing-masing.

Kesimpulan

Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan oleh PNS, PPPK, dan pensiunan setiap tahun. Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, penerima dapat mengecek rekening bank, slip gaji digital, portal kepegawaian, atau menghubungi bendahara instansi.

Besaran gaji ke-13 berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi gaji pokok, tunjangan, jabatan, dan status penerima. Oleh sebab itu, penting memahami rincian pembayaran agar tidak salah persepsi. Gunakan dana tersebut dengan bijak agar manfaatnya benar-benar terasa bagi kebutuhan keluarga.

Sumber :

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8445750/gaji-ke-13-asn-cair-juni-2026-ini-daftar-penerima-dan-nominal-lengkapnya

Tags: cara cek gaji ke 13cek gaji ASN terbarugaji ke 13 PNS cairgaji ke-13 pensiunanGaji ke-13 PPPKnominal gaji ke 13
Next Post
Aturan WFH ASN 2026 Resmi Terbit, Ini Isi Surat Edaran dan Lampirannya

Aturan WFH ASN 2026 Resmi Terbit, Ini Isi Surat Edaran dan Lampirannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Tips dan 10 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Efektif beserta Templatenya!

9 Agustus 2023
Reformasi Agraria, Kebijakan dan Isi

Reformasi Agraria, Kebijakan dan Isi

16 Juni 2023
Jadwal Pembukaan CPNS Bea Cukai 2026 untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Siapkan 300 Formasi

Jadwal Pembukaan CPNS Bea Cukai 2026 untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Siapkan 300 Formasi

17 April 2026

Mahfud MD Terkait Salah Cetak di Al Qur’an, Kemenag Buka Suara

15 Agustus 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • DPR Desak Pemerintah Terapkan Merit System dalam Rekrutmen 35 Ribu Manajer Kopdes
  • Doa Nabi Musa Agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • Kalender Mei 2026: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan 3 Long Weekend
  • Kumpulan Doa Saat Naik Kendaraan Darat, Laut dan Udara Beserta Artinya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.