BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Nonaktif: Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Lagi

BPJS Nonaktif: Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Lagi

BPJS Nonaktif: Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Lagi

Kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, dalam kondisi tertentu, status kepesertaan bisa menjadi nonaktif. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti tunggakan iuran bagi peserta mandiri, perubahan status pekerjaan, data kependudukan yang belum sinkron, atau tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Ketika status BPJS nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, penting untuk segera mengetahui penyebabnya dan mengambil langkah untuk mengaktifkannya kembali. Artikel ini akan membahas syarat dokumen yang diperlukan, cara aktivasi sesuai kategori peserta, serta langkah mudah mengecek status kepesertaan.



Syarat Dokumen

Sebelum melakukan pengaktifan ulang, siapkan beberapa dokumen penting agar proses berjalan lancar. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli beserta salinannya (fotokopi) sebagai bukti identitas diri.
  • Kartu Keluarga (KK) edisi terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode barcode resmi.
  • Kartu BPJS PBI dengan status kepesertaan yang sudah tidak aktif.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat sebagai bukti kondisi ekonomi.

Pastikan data pada KTP dan KK sudah sesuai dengan data Dukcapil. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab kendala saat aktivasi.

Cara Aktivasi BPJS PBI

Berikut beberapa skenario pengaktifan kembali sesuai jenis kepesertaan:

Daftar Kembali sebagai PBI

Peserta PBI adalah warga yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Jika status PBI nonaktif karena tidak lagi terdaftar dalam DTSEN, maka langkah yang dapat dilakukan adalah:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat dapat terlebih dahulu meminta surat keterangan sedang menjalani perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.
  • Setelah itu, peserta melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna mengajukan pengaktifan ulang.
  • Petugas Dinsos akan melakukan proses pengecekan dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika memenuhi syarat, Dinsos menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi serta memasukkan data pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG.
  • Selanjutnya, petugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan.
  • Dokumen yang telah lolos pemeriksaan diteruskan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Apabila mendapatkan persetujuan dari BPJS, maka status kepesertaan PBI JK akan aktif kembali dan dapat digunakan seperti semula.

Jika disetujui, status kepesertaan akan aktif kembali sebagai PBI tanpa kewajiban membayar iuran.



Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PBI, peserta dapat beralih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Caranya:

  • Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu “Administrasi”, kemudian klik “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.
  • Unggah dokumen, kemudian swafoto dengan KTP, KK, dan buku tabungan.
  • Kepesertaan akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan.

Setelah pembayaran dilakukan, kepesertaan biasanya aktif kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Beralih ke Peserta Pekerja

Bagi peserta yang telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan, kepesertaan dapat diaktifkan melalui pemberi kerja. Langkahnya:

  • Bagi pekerja: Laporkan kepada bagian HRD di tempat bekerja untuk didaftarkan sebagai PPU.
  • Bagi anggota keluarga pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tetapi keluarga belum, dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu “Penambahan Anggota Keluarga”.

Setelah terdaftar sebagai pekerja penerima upah, status kepesertaan akan aktif kembali dan iuran dibayarkan sebagian oleh perusahaan.

Cara Cek Status Kepesertaan

Sebelum melakukan aktivasi, sebaiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan Anda. Berikut dua cara praktis yang bisa dilakukan:



Melalui WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal sebagai layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Caranya:

  • Kirim pesan ke layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan melalui nomor 0811 8165 165.
  • Setelah terhubung, pilih opsi “Informasi” pada menu yang tersedia.
  • Selanjutnya, tekan menu “Cek Status Kepesertaan” untuk mulai pengecekan data.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang ingin diketahui statusnya.
  • Isi data tanggal lahir secara lengkap (tahun, bulan, dan tanggal) sesuai format yang diminta.
  • Sistem akan menampilkan informasi berupa nama peserta, jenis kepesertaan, serta status aktif atau tidaknya BPJS.

Melalui layanan ini, Anda bisa mengetahui status aktif atau tidaknya kepesertaan tanpa harus datang ke kantor.

Melalui Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi:

  • Instal aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore atau App Store di ponsel Anda.
  • Pada tampilan awal aplikasi, pilih menu “Masuk/Daftar” untuk melanjutkan proses.
  • Masukkan NIK beserta kata sandi yang sudah terdaftar, lalu lakukan login.
  • Setelah berhasil masuk, periksa informasi status kepesertaan yang tertera di bagian atas, tepat di bawah nama peserta.
  • Apabila kepesertaan masih aktif, sistem akan menampilkan notifikasi bertuliskan “Semua Keluarga Telah Terlindungi.”

Jika terdapat tunggakan iuran, informasi jumlah tagihan juga akan ditampilkan sehingga peserta dapat segera melakukan pembayaran.



Kesimpulan

Status BPJS nonaktif dapat menghambat akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus pengaktifannya sesuai kategori kepesertaan. Peserta PBI dapat mengajukan kembali melalui mekanisme DTKS, sementara peserta mandiri perlu melunasi iuran dan memilih kelas perawatan. Bagi pekerja, aktivasi bisa dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja.

Sebelum melakukan proses pengaktifan, pastikan semua dokumen telah lengkap dan data kependudukan sesuai. Manfaatkan pula layanan digital seperti WhatsApp Pandawa dan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan secara cepat dan praktis.

https://www.metrotvnews.com/read/KYVCey10-bpjs-pbi-tidak-aktif-begini-cara-mengurus-dan-mengaktifkannya-kembali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan