Membaca Al-Qur’an saat salat merupakan bagian penting dari ibadah. Namun, tidak semua muslim memiliki hafalan surah yang banyak. Karena itu, muncul pertanyaan apakah seseorang diperbolehkan salat sambil membaca mushaf Al-Qur’an, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah.
Menurut pandangan Muhammadiyah, persoalan ini memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang melarang, ada yang memakruhkan, dan ada pula yang membolehkannya dengan syarat tertentu.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Membaca Mushaf Saat Salat
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca mushaf ketika salat tidak diperbolehkan. Alasannya, aktivitas memegang, membuka, dan membalik halaman mushaf dinilai dapat mengurangi kekhusyukan serta menambah gerakan yang bukan bagian dari salat. Mereka menekankan pentingnya menjaga fokus saat menghadap Allah SWT.
Ada pula ulama yang memakruhkan praktik tersebut karena dianggap menyerupai kebiasaan ahli kitab yang membaca kitab suci ketika beribadah. Namun alasan ini dinilai kurang kuat oleh sebagian besar ulama.
Mayoritas Ulama Membolehkan
Mayoritas ulama membolehkan membaca Al-Qur’an dari mushaf saat salat, terutama bagi orang yang belum hafal surah atau ayat yang ingin dibaca. Dasarnya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Sayyidah Aisyah RA pernah diimami oleh budaknya, Dzakwan, yang membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika salat.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik membaca mushaf dalam salat pernah dilakukan oleh generasi awal Islam sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang terlarang.
Pandangan Muhammadiyah
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, membaca mushaf saat salat diperbolehkan apabila memang diperlukan, misalnya karena belum hafal surah yang ingin dibaca. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan kekhusyukan dan tidak menimbulkan gerakan berlebihan yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.
Muhammadiyah juga menilai bahwa anggapan membaca mushaf dalam salat sebagai bentuk tasyabbuh (menyerupai ahli kitab) tidak memiliki dasar yang kuat. Membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari ibadah yang disyariatkan dan berbeda dengan membaca buku atau kitab lain.
Menghafal Tetap Lebih Utama
Meski diperbolehkan, Muhammadiyah menegaskan bahwa menghafal Al-Qur’an tetap lebih utama dibandingkan bergantung pada mushaf saat salat. Dengan hafalan, seseorang dapat lebih fokus, menjaga pandangan ke tempat sujud, dan menghadirkan kekhusyukan secara maksimal ketika bermunajat kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Salat sambil membaca mushaf menurut Muhammadiyah pada dasarnya diperbolehkan, terutama bagi mereka yang belum hafal surah yang ingin dibaca. Namun, penggunaannya sebaiknya dilakukan secara bijak agar tidak mengurangi kekhusyukan dan tidak menimbulkan banyak gerakan yang tidak diperlukan. Meski demikian, menghafal Al-Qur’an tetap menjadi pilihan yang lebih utama untuk meningkatkan kualitas ibadah salat.

Komentar