Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis kepesertaan yang diikuti.
Besaran iuran tersebut berbeda tergantung pada kategori peserta, mulai dari penerima bantuan pemerintah hingga peserta mandiri.
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Penerima Upah (PPU), dan Peserta Mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU).
Masing-masing kategori memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai pembaruan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 ini dirangkum dari berbagai sumber terpercaya di bidang ekonomi dan kesehatan, salah satunya dari laporan yang dipublikasikan oleh Finansial Bisnis.com.
Jenis Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi beberapa kelompok berdasarkan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran iuran ini biasanya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
2. Peserta Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pekerja formal seperti :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah
- Karyawan perusahaan swasta
Untuk peserta dalam kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja melalui sistem pemotongan gaji setiap bulan.
3. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri adalah individu yang mendaftarkan diri secara pribadi tanpa melalui perusahaan.
Mereka harus membayar iuran BPJS setiap bulan sesuai dengan kelas pelayanan kesehatan yang dipilih.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kelas
Untuk peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas pelayanan.
Setiap kelas menentukan fasilitas ruang perawatan yang akan diperoleh ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Berikut rincian iuran yang berlaku :
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Perbedaan kelas tersebut umumnya berkaitan dengan fasilitas ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah
Saat ini pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai metode yang praktis.
Peserta dapat memilih cara pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan.
1. Melalui ATM dan Mobile Banking
Sejumlah bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan melalui ATM maupun aplikasi mobile banking.
Langkah-langkahnya :
- Masuk ke menu pembayaran pada ATM atau aplikasi mobile banking.
- Pilih menu BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor Virtual Account (VA).
- Periksa jumlah tagihan yang muncul.
- Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi.
2. Pembayaran Melalui Minimarket
Peserta juga dapat membayar iuran BPJS melalui jaringan minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan mitra lainnya.
Cara membayarnya :
- Datang ke kasir minimarket.
- Sampaikan bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Berikan nomor kartu BPJS atau nomor Virtual Account.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan.
3. Melalui Dompet Digital (E-Wallet)
Selain melalui bank dan minimarket, pembayaran BPJS juga dapat dilakukan menggunakan dompet digital.
Beberapa aplikasi yang mendukung layanan ini antara lain :
- GoPay
- OVO
- DANA
- LinkAja
Langkah-langkahnya :
- Buka aplikasi e-wallet yang digunakan.
- Pilih menu BPJS Kesehatan atau pembayaran tagihan.
- Masukkan nomor Virtual Account.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
Besaran iuran yang dibayarkan peserta berbeda tergantung pada jenis kepesertaan, baik itu PBI, pekerja penerima upah, maupun peserta mandiri.
Untuk peserta mandiri, iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan kesehatan, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Pembayaran iuran juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti ATM, mobile banking, minimarket, hingga dompet digital.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta dapat terus menikmati layanan kesehatan yang tersedia serta mendapatkan perlindungan medis ketika dibutuhkan.
Sumber : https://finansial.bisnis.com

Komentar