Bagi pekerja yang menerima gaji dari perusahaan (Penerima Upah/PU), potongan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah menjadi hal yang biasa terlihat di slip gaji.
Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: sebenarnya berapa besar iuran untuk JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP? Siapa yang membayar, dan apa manfaatnya?
Di Indonesia, program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Tujuannya adalah memberikan jaminan ketika pekerja mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, hingga risiko kematian.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Penerima Upah
Peserta Penerima Upah adalah pekerja yang bekerja di perusahaan dan menerima gaji secara rutin. Dilansir laman BPJSKetenagakerjaan, mereka dapat mengikuti 5 program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat seperti berikut :
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami PHK, atau memenuhi syarat tertentu.
Dana ini berasal dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan yang ditambah hasil pengembangannya. Manfaat utama JHT:
• Dana tunai saat pensiun (usia 56 tahun atau sesuai ketentuan)
• Bisa dicairkan sebagian untuk kebutuhan tertentu (sesuai aturan)
• Memberikan keamanan finansial setelah tidak bekerja
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tanggungan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah (12 bulan pertama) dan 50% upah (12 bulan berikutnya hingga sembuh), juga manfaat tambahan lainnya. Manfaat JKK meliputi:
• Biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
• Santunan sementara tidak mampu bekerja
• Santunan cacat
• Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar Rp 42 juta. Di luar itu, 2 orang anak peserta juga akan mendapatkan manfaat beasiswa dengan total maksimal Rp 174 juta. Manfaatnya berupa:
• Santunan uang tunai
• Biaya pemakaman
• Beasiswa untuk anak (sesuai ketentuan masa kepesertaan)
4. Jaminan Pensiun (JP)
JP bertujuan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat JP:
• Uang pensiun bulanan
• Pensiun janda/duda
• Pensiun anak
• Pensiun orang tua (dalam kondisi tertentu)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Uang tunai sebesar 60% dari upah (selama 6 bulan), informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Semua manfaat ini dapat diterima peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja setelah memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun terakhir.
Manfaatnya meliputi:
• Uang tunai selama maksimal 6 bulan
• Akses informasi pasar kerja
• Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi
Besaran Iuran Program Jaminan untuk Peserta Penerima Upah
Setiap program memiliki persentase iuran yang berbeda. Ada yang dibayar penuh oleh perusahaan, ada juga yang dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Berikut rincian umumnya:
1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Total iuran JHT sebesar 5,7% dari upah bulanan, dengan pembagian:
• 3,7% dibayar oleh perusahaan
• 2% dipotong dari gaji pekerja
Iuran ini akan diakumulasi sebagai tabungan atas nama peserta.
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besaran iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Persentasenya bervariasi tergantung tingkat risiko pekerjaan, yaitu:
- Sangat rendah 0,10% Staf administrasi, pekerja kantoran
- Rendah 0,40% Petugas kebersihan kantor, kasir
- Sedang 0,75% Operator alat produksi ringan, teknisi
- Tinggi 1,13% Pekerja pabrik, operator mesin berat
- Sangat tinggi 1,60% Pekerja konstruksi, pekerja tambang
3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka besaran iuran JKM yang akan dibayarkan perusahaan adalah Rp 18.000 per bulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Total iuran JP sebesar 3% dari upah, dengan pembagian:
• 2% dibayar oleh perusahaan
• 1% dipotong dari gaji pekerja
Namun, terdapat batas upah maksimum yang dijadikan dasar perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku setiap tahun.
5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Untuk JKP, pekerja tidak dikenakan potongan tambahan. Iuran JKP bersumber dari:
- Pemerintah Pusat menanggung 0,22% dari upah peserta,
- rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dari upah peserta, dan
- rekomposisi iuran JKM sebesar 0,10% dari upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu.
Kesimpulan
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Penerima Upah. Mulai dari tabungan hari tua (JHT), perlindungan kecelakaan kerja (JKK), santunan kematian (JKM), pensiun bulanan (JP), hingga bantuan saat terkena PHK (JKP).
Dari sisi iuran, sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji pekerja, terutama untuk JHT dan JP. Sementara JKK, JKM, dan JKP pada dasarnya ditanggung oleh pemberi kerja atau melalui mekanisme tertentu tanpa tambahan potongan langsung bagi pekerja.

Komentar