CPNS
Beranda / CPNS / Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya

Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya

Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan paling diminati di Indonesia. Selain berstatus sebagai abdi negara, PNS juga memperoleh gaji pokok dan berbagai tunjangan yang dinilai cukup menjanjikan.

Besaran gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Meski sempat beredar isu mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.



Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Agar tidak salah informasi, berikut rincian gaji pokok PNS 2026 sesuai golongan yang berlaku, sebagaimana dilansir dari metrotvnews.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Berikut kisaran gaji yang diterima:

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II diisi oleh lulusan SMA hingga Diploma (D1–D3) yang bertugas di bidang teknis dan administratif pemerintahan:

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600



Gaji PNS Golongan III

Golongan III terdiri dari lulusan D4 hingga Sarjana (S1–S3) yang memiliki peran pengawasan terhadap golongan di bawahnya:

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan tertinggi ini mencakup jabatan struktural dan fungsional ahli utama, seperti kepala dinas, direktur, hingga pejabat eselon atas:

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Komponen Tunjangan PNS yang Menambah Penghasilan

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari total penghasilan, di antaranya:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dan instansi melalui sistem e-Kinerja.
  • Tunjangan Keluarga
    Meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak 2% per anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan Lainnya
    Termasuk tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan fungsional sesuai posisi dan tugas.



Penutup

Dengan adanya rincian gaji pokok dan berbagai tunjangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penghasilan PNS tidak hanya bergantung pada golongan, tetapi juga dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja, serta kinerja individu.

Meski isu kenaikan gaji ASN 2026 sempat mencuat, masyarakat diimbau untuk tetap merujuk pada regulasi resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS, memahami struktur gaji dan tunjangan sejak dini dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum meniti karier sebagai abdi negara.

Baca Juga : Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026

Sumber : Metrotvnews

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan