Secara umum, gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan terbaru, PPPK termasuk dalam kategori ASN sehingga memiliki hak yang sama dalam hal ini. Berdasarkan berbagai regulasi pemerintah, penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu)
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
Hal ini menegaskan bahwa PPPK bukan lagi dianggap tenaga honorer biasa, melainkan bagian resmi dari ASN dengan hak yang setara, termasuk gaji ke-13.
Dasar Aturan Gaji ke-13 PPPK
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui setiap tahun. Untuk 2026, kebijakan ini tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan ASN. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut:
- Gaji ke-13 diberikan satu kali dalam setahun
- Sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD
- Komponen meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat
- Berlaku bagi ASN aktif, termasuk PPPK
Regulasi ini memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara resmi dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah.
Apakah Semua PPPK Otomatis Mendapatkannya?
Meski secara umum berhak, tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Sudah resmi diangkat dan memiliki SK aktif
PPPK yang sudah mulai menerima gaji biasanya masuk daftar penerima. - Memenuhi periode kerja tertentu
Bahkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap bisa menerima, namun biasanya dihitung secara proporsional. - Data kepegawaian valid
Status aktif dalam sistem kepegawaian menjadi penentu utama pencairan.
Sebaliknya, PPPK yang baru diangkat dan belum menerima gaji pertama kemungkinan belum mendapatkan gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Penutup
PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026 karena statusnya sebagai ASN. Namun, pencairannya tetap bergantung pada beberapa syarat seperti status aktif, masa kerja, dan kelengkapan administrasi. Bagi PPPK paruh waktu, hak tersebut juga tetap ada, meski besarannya bisa menyesuaikan kondisi anggaran dan dihitung secara proporsional
Sumber
https://www.inibalikpapan.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-2026-kapan-cair-ini-jadwal-perkiraan-dan-aturan-resminya










