Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mencairkan klaim sesuai dengan program jaminan yang diikuti, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Setelah proses pengajuan klaim dilakukan, pencairan dana tidak langsung diterima karena harus melewati tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
Agar tidak perlu datang ke kantor, peserta dianjurkan untuk mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO. Dengan aplikasi ini, proses pemantauan klaim menjadi lebih praktis dan efisien.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan serta cara tracking status klaim JHT di aplikasi JMO.
Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, sebelum melakukan cek status klaim di aplikasi JMO, peserta wajib memenuhi syarat pengajuan klaim.
Untuk mengajukan klaim terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu status kepesertaan dan kelengkapan dokumen.
1. Status Kepesertaan Sesuai Ketentuan
Peserta dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika berada dalam kondisi berikut:
- Telah memasuki usia pensiun 65 tahun
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir
- Berhenti menjalankan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari perusahaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah ke luar negeri untuk menetap selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Mengajukan klaim 10% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
- Mengajukan klaim 30% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Selain status kepesertaan, peserta juga wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai jenis klaim yang diajukan.
Persyaratan dokumen dapat berbeda untuk setiap kategori klaim, sehingga peserta disarankan mengecek ketentuan resmi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh persyaratan telah lengkap, peserta dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Alur Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Saat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menyerahkan dokumen dan mengikuti wawancara singkat dengan petugas. Jika klaim dinyatakan valid, peserta akan memperoleh bukti pengajuan klaim.
Selanjutnya, status klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dipantau secara online melalui aplikasi JMO tanpa harus datang kembali ke kantor.
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:
1. Login ke Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO di ponsel, lalu masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua (JHT)
Setelah berhasil login, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia di halaman utama.
3. Klik Menu Tracking Klaim
Masuk ke submenu JHT, kemudian pilih opsi Tracking Klaim untuk melihat perkembangan klaim.
4. Masukkan Nomor KPJ
Pilih dan masukkan Nomor Kartu Peserta (KPJ). Sistem akan menampilkan status klaim secara otomatis.
5. Pantau Tahapan Klaim JHT
Peserta dapat melihat proses klaim melalui beberapa tahapan berikut:
- Agenda Klaim
- Penetapan Klaim
- Persetujuan Klaim
- Pembayaran Klaim
- Selesai
Apabila status menunjukkan Pembayaran Klaim – Selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Jika dana belum diterima meskipun status selesai, peserta disarankan untuk menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Demikian panduan lengkap cara cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 melalui aplikasi JMO. Aplikasi JMO menjadi solusi digital yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi kepesertaan, mengecek saldo JHT, serta memantau proses klaim secara real-time.
Dengan layanan digital yang terintegrasi dan sistem validasi data, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin cepat, aman, dan praktis.
Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO agar dapat memantau saldo dan status klaim BPJS Ketenagakerjaan kapan pun dan di mana pun.
Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id










