Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Rincian Nominalnya

Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Rincian Nominalnya

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 secara bertahap.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain ASN aktif, penerima manfaat juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu di lembaga penyiaran publik.

Bagi pensiunan, PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang telah ditunjuk. Dana tersebut diberikan tanpa potongan sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.



Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.

Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara ASN daerah menerima komponen yang hampir sama, namun tunjangan kinerja diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah.

Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berikut kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700



Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pejabat tertentu dan pegawai non-ASN. Nominal tertinggi untuk pimpinan lembaga nonstruktural dapat mencapai sekitar Rp31,4 juta, sedangkan pejabat Eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta.



Tidak Semua ASN Berhak Menerima

Meski berlaku luas, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Di antaranya adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Ketentuan tersebut dibuat agar penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Penutup

Pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru dapat lebih terbantu.

Besaran yang diterima setiap penerima manfaat akan menyesuaikan golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan