Informasi
Beranda / Informasi / Resmi Cair 2 Juni 2026, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Nominal Lengkapnya

Resmi Cair 2 Juni 2026, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Nominal Lengkapnya

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Pembayaran ini diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga penerima pensiun sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan. Pemerintah menegaskan bahwa dana yang diterima akan dibayarkan penuh tanpa adanya potongan iuran maupun potongan lain yang menjadi beban penerima.



Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan oleh PT Taspen melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, pencairan bagi ASN aktif dilakukan secara bertahap melalui instansi masing-masing setelah proses administrasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selesai.

Pemerintah juga memastikan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang atau proses autentikasi tambahan untuk memperoleh hak tersebut. Dana akan langsung ditransfer sesuai mekanisme yang berlaku.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk ASN aktif, pembayaran diberikan sebesar 100 persen dari komponen penghasilan yang menjadi haknya. Sementara CPNS menerima sesuai persentase yang telah diatur pemerintah.



Bebas Potongan Iuran dan Pajak

Salah satu poin penting dalam pencairan tahun ini adalah gaji ke-13 dibayarkan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya. Bahkan pajak penghasilan yang terkait dengan pembayaran tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, tidak ada potongan kredit pensiun yang dibebankan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, dana yang masuk ke rekening akan diterima secara utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan.

Ketentuan bagi ASN dan Penerima Pensiun

Pemerintah menetapkan beberapa aturan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, antara lain:

  • Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
  • Penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap dapat menerima keduanya sesuai ketentuan.
  • ASN atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran dari instansi tempat bekerja terakhir.
  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh tempat penugasan tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu ASN dan pensiunan menghadapi berbagai kebutuhan tambahan, khususnya biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara.



Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026 dengan nominal berdasarkan penghasilan Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak yang dibebankan kepada penerima. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan