Perjuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW menuju status penuh waktu kembali mendapat perhatian. Hingga akhir Mei 2026, sejumlah agenda audiensi dengan kementerian dan DPR RI dijadwalkan berlangsung guna membahas kepastian regulasi serta penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia diketahui terus melakukan lobi kepada pemerintah pusat demi memperjuangkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan gaji dari APBN.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Bertemu Kemendagri
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh jadwal audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026.
Pertemuan tersebut akan membahas proses peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah sistem penggajian yang diharapkan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, aliansi PPPK PW juga dijadwalkan melakukan audiensi bersama Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah. Pertemuan ini disebut sebagai kolaborasi berbagai forum PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
Pemerintah Disebut Tengah Menyiapkan Regulasi Baru
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri disebut sedang menyusun regulasi lanjutan terkait penataan PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar teknis mengenai roadmap transisi PPPK PW menuju PPPK penuh waktu.
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Heru Gama Yudha, sebelumnya juga menyampaikan bahwa KemenPANRB sedang menggodok kebijakan pengganti aturan lama yang mengatur skema PPPK paruh waktu.
Selain itu, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan SE Bersama 3 Menteri yang diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun tenaga PPPK terkait status, penggajian, dan mekanisme penataan pegawai non-ASN.
Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Jelang 2027
Persoalan PPPK paruh waktu menjadi perhatian karena berkaitan dengan implementasi Undang-Undang ASN yang menargetkan penghapusan tenaga honorer secara bertahap. Banyak pihak berharap PPPK paruh waktu bisa memperoleh kejelasan status sebelum kebijakan penataan non-ASN berlaku penuh pada 2027.
Sejumlah organisasi PPPK juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis agar tidak muncul simpang siur informasi di daerah. Pemerintah daerah pun diminta tetap tenang sambil menunggu regulasi resmi diterbitkan.
Kapan SE Bersama 3 Menteri Terbit?
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi penerbitan SE Bersama 3 Menteri terkait PPPK paruh waktu. Namun, berbagai pihak menyebut regulasi tersebut sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan segera terbit setelah rangkaian rapat koordinasi serta audiensi selesai dilakukan.
Para PPPK paruh waktu kini menantikan hasil pembahasan antara pemerintah pusat, DPR, dan organisasi PPPK yang diharapkan dapat memberikan kepastian status serta kesejahteraan mereka di masa mendatang.
Kesimpulan
Perjuangan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu masih terus berlangsung dengan dukungan berbagai organisasi dan forum pegawai non-ASN. Sejumlah agenda audiensi dengan DPR RI, KemenPANRB, BKN, hingga Kemendagri menjadi langkah penting untuk mempercepat kepastian regulasi dan penataan PPPK di seluruh Indonesia.
Meski SE Bersama 3 Menteri belum resmi diterbitkan, pemerintah disebut sedang memfinalisasi aturan terkait status, penggajian, dan roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Para tenaga PPPK kini berharap kebijakan tersebut segera diumumkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di daerah menjelang penataan ASN 2027.

Komentar