BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Arti BPJS PBI dan Perbedaannya dengan BPJS Non PBI, Simak Penjelasannya

Arti BPJS PBI dan Perbedaannya dengan BPJS Non PBI, Simak Penjelasannya

Arti BPJS PBI dan Perbedaannya dengan BPJS Non PBI

Masih banyak masyarakat yang belum memahami arti dan perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI. Selain itu, istilah seperti PBPU, PPU, hingga BP pemerintah daerah juga sering membuat bingung peserta JKN.

Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Setiap kategori memiliki aturan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.

Sebagai informasi setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.



Pengertian BPJS PBI

BPJS PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Dalam kategori ini, seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Artinya, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri karena biaya kepesertaan sudah ditanggung negara.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk fakir miskin dan kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan pemerintah.

Kategori penerima BPJS PBI meliputi:

  • Fakir miskin
  • Orang tidak mampu
  • Korban bencana
  • Pekerja terkena PHK
  • Bayi dari keluarga peserta PBI
  • Pensiunan pekerja
  • Tahanan atau warga binaan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial

Penentuan peserta BPJS PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun pemerintah sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Jika kondisi ekonomi peserta berubah, status kepesertaan juga dapat dialihkan menjadi peserta mandiri atau kategori lainnya.



2. Pengertian BPJS Non PBI

BPJS Non PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan sendiri atau bersama pemberi kerja. Kelompok ini terdiri dari beberapa jenis peserta, seperti PPU, PBPU, dan BP.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU merupakan pekerja yang menerima gaji atau upah dari perusahaan maupun instansi tempat bekerja.

Peserta kategori ini antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai swasta
  • Pejabat negara
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Anggota DPRD

Iuran BPJS untuk peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, sebagian dibayar pemberi kerja dan sebagian lagi dipotong dari gaji peserta.

Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga inti, seperti suami atau istri dan maksimal tiga anak sesuai ketentuan yang berlaku.



3. Pengertian PBPU atau Peserta Mandiri

PBPU merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah. Kelompok ini biasanya dikenal sebagai peserta BPJS mandiri.

PBPU mencakup:

  • Freelancer atau pekerja lepas
  • Pelaku UMKM
  • Wirausaha
  • Profesional yang bekerja sendiri

Peserta PBPU wajib membayar iuran secara mandiri setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Selain itu, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga wajib terdaftar dalam kelas perawatan yang sama.

4. Kategori Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak termasuk PBI, PPU, maupun PBPU, tetapi tetap mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Kelompok ini meliputi:

  • Investor
  • Penerima pensiun
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda atau duda veteran
  • Masyarakat mampu lainnya

Peserta BP dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial masing-masing.



Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Perbedaan utama BPJS PBI dan Non PBI terletak pada sumber pembayaran iurannya.

  • BPJS PBI: iuran dibayarkan pemerintah
  • BPJS Non PBI: iuran dibayar peserta sendiri atau bersama pemberi kerja

Sementara itu, istilah BP pemerintah daerah biasanya mengacu pada peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Dengan memahami jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran iuran sesuai kategori masing-masing.



Penutup

Memahami arti BPJS PBI dan perbedaannya dengan BPJS Non PBI sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menentukan status kepesertaan. Selain mengetahui siapa yang menanggung iuran, peserta juga dapat memahami hak layanan kesehatan serta kewajiban pembayaran sesuai kategori masing-masing.

Dengan begitu, manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan