Informasi
Beranda / Informasi / Update Terbaru, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Besaran Iurannya

Update Terbaru, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Besaran Iurannya

Update Terbaru, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dan Besaran Iurannya

Pekerja informal atau sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan Jaminan Masa Tua (JHT) dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja informal, mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna agar bisa mendapatkan perlindungan sosial yang komprehensif. Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, sebagai berikut:



Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal seperti pedagang, freelancer, ojek online, petani, hingga pelaku UMKM.

Dengan menjadi peserta, pekerja dapat memperoleh jaminan perlindungan kerja mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Cara mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal pun kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun langsung melalui kantor cabang terdekat. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat, langkah pendaftaran, serta besaran iuran agar bisa mendapatkan perlindungan kerja secara optimal.

Pendaftaran Secara Online

  • Registrasi melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih tombol Pendaftaran Peserta.
  • Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik Daftar.
  • Cek email untuk aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu (Pekerja BPU) dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
  • Kartu kepesertaan akan diterima maksimal 7 hari setelah pembayaran.



Pendaftaran Melalui Kantor Cabang

  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Ambil nomor antrean layanan pendaftaran.
  • Tunggu panggilan dan dapatkan informasi jumlah iuran.
  • Terima tanda terima dokumen dan lakukan pembayaran iuran.
  • Sertifikat dan Kartu Peserta akan diberikan setelah pembayaran berhasil.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Pembayaran iuran sudah mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 20.000, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16.800.



Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Jaminan Hari Tua (JHT)

Uang tunai sekaligus saat usia 56 tahun, cacat total, atau berhenti bekerja. Bisa juga diambil sebagian (10% atau 30%) jika masa kepesertaan sudah 10 tahun.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan uang jika tidak mampu bekerja, hingga beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal Rp 174 juta) jika peserta meninggal atau cacat total akibat kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

Santunan total Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan anak untuk masa iuran minimal 3 tahun.



Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan yang sebaiknya harus dimiliki semua pekerja, baik formal maupun informal dengan beberapa keuntungan yang bisa didapatkan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan informal sebesar 36.800 per bulan dengan cakupan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 20.000, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16.800.

 

Sumber: detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan