Status kepesertaan BPJS Kesehatan sering membuat masyarakat bingung, terutama ketika muncul keterangan “PBPU dan BP Pemda” pada aplikasi Mobile JKN. Banyak peserta yang mengira status tersebut sama dengan PBI, padahal keduanya memiliki perbedaan cukup penting.
PBPU dan BP Pemda merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran APBD. Sementara itu, PBI merupakan program bantuan iuran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Pengertian PBPU dan BP Pemda BPJS Kesehatan
PBPU adalah singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah, sedangkan BP berarti Bukan Pekerja. Dalam skema “PBPU dan BP Pemda”, peserta didaftarkan langsung oleh pemerintah daerah dan biaya iurannya dibayarkan menggunakan APBD.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada warga daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penetapan peserta dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai hasil verifikasi data wilayah masing-masing.
Peserta PBPU dan BP Pemda umumnya memiliki ciri-ciri berikut:
- Tidak membayar iuran bulanan secara mandiri
- Kepesertaan ditentukan pemerintah daerah
- Pendataan dilakukan melalui verifikasi daerah
- Ditujukan bagi warga yang belum masuk program JKN lainnya
Apa Itu BPJS PBI?
PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah program BPJS Kesehatan khusus masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Iuran peserta PBI dibayarkan pemerintah pusat melalui APBN.
Peserta PBI harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Karena itu, tidak semua masyarakat bisa otomatis menjadi peserta PBI.
Selain itu, peserta BPJS PBI secara otomatis memperoleh layanan rawat inap kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut membuat mekanisme penetapan peserta PBPU dan BP Pemda lebih fleksibel karena disesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Perbedaan PBPU dan BP Pemda dengan PBI
Meski sama-sama mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, PBPU dan BP Pemda memiliki perbedaan dengan PBI.
PBPU dan BP Pemda dibiayai pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan PBI berasal dari anggaran pemerintah pusat atau APBN.
Dari sisi penetapan peserta, PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi wilayah. Sementara peserta PBI ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Perbedaannya juga terlihat pada sasaran penerima manfaat. PBPU dan BP Pemda ditujukan bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, sedangkan PBI secara khusus diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Jenis Kepesertaan BPJS Non-PBI
Selain PBI, BPJS Kesehatan juga memiliki kategori Non-PBI yang terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah)
Kategori ini diperuntukkan bagi pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta. Iuran dibayar bersama antara pekerja dan pemberi kerja.
2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Peserta mandiri seperti pedagang, freelancer, atau pekerja informal masuk kategori ini dan membayar iuran sendiri sesuai kelas layanan.
3. BP (Bukan Pekerja)
Kategori ini mencakup investor, pensiunan, veteran, dan kelompok lain yang tidak bekerja namun mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengecek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu informasi peserta
- Lihat jenis kepesertaan yang terdaftar
Melalui aplikasi tersebut, peserta juga bisa mengetahui apakah statusnya termasuk PBI, PBPU, atau PBPU dan BP Pemda.
Kesimpulan
PBPU dan BP Pemda merupakan program BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan PBI dibiayai pemerintah pusat melalui APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Meski sama-sama mendapat bantuan iuran, keduanya berbeda dalam sumber pendanaan, mekanisme penetapan peserta, hingga basis data yang digunakan. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami jenis kepesertaan BPJS agar tidak salah memahami status yang muncul di aplikasi Mobile JKN.
Sumber : https://news.detik.com

Komentar