Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 akan dilakukan mulai Juni mendatang. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN karena tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Selain PNS, tunjangan tersebut juga diberikan kepada PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan pemerintah, gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administrasi atau teknis pada instansi tertentu, pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa menghilangkan hak penerima.
Kebijakan ini sengaja dijadwalkan menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah agar dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
Komponen Gaji Ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan komponen tunjangan yang diterima. Adapun komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
ASN Daerah dan Guru Juga Mendapatkan
Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tukin dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai bagian dari gaji ke-13.
Kesimpulan
Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai. Dengan pencairan ini, ASN diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga di pertengahan tahun.
Sumber : https://harian.fajar.co.id

Komentar