BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Kesehatan Mei 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan Mei 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan Mei 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan Mei 2026: Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan Mei 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masih banyak peserta yang mengira seluruh jenis penyakit dapat dijamin BPJS Kesehatan, padahal terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



Aturan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah menetapkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut dibuat untuk mengatur batas manfaat layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyakit Akibat Wabah dan Kejadian Luar Biasa

BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang muncul akibat wabah atau kejadian luar biasa yang telah ditetapkan pemerintah.

Penanganan kondisi tersebut biasanya menjadi tanggung jawab program khusus pemerintah atau mekanisme penanganan darurat nasional.



Layanan Kecantikan dan Estetika Tidak Ditanggung

Layanan yang bersifat estetika atau kecantikan juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Beberapa contoh layanan yang tidak dijamin antara lain operasi plastik untuk tujuan kecantikan dan tindakan estetika lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis.

Selain itu, perawatan ortodonti seperti pemasangan behel juga tidak masuk dalam penjaminan BPJS kecuali untuk alasan medis tertentu sesuai rekomendasi dokter.

Penyakit Akibat Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Zat

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang terjadi akibat tindak pidana, seperti penganiayaan maupun kekerasan seksual.

Selain itu, cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.

Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat juga tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.



Pengobatan Infertilitas dan Layanan Eksperimen

Pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan menjadi salah satu layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau percobaan juga tidak masuk dalam penjaminan karena belum memiliki standar efektivitas yang ditetapkan.

BPJS juga tidak menanggung pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti secara medis efektif berdasarkan penilaian ilmiah.

Pengobatan di Luar Negeri dan Layanan Nonprosedural

Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pelayanan yang tidak mengikuti prosedur resmi atau dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis juga tidak dijamin.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas Ditanggung Program Lain

Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS apabila sudah ditanggung program lain seperti jaminan kecelakaan kerja.

Hal serupa berlaku untuk kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin melalui program wajib lainnya.

Selain itu, layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga memiliki mekanisme penjaminan tersendiri di luar BPJS Kesehatan.



Daftar Layanan Lain yang Tidak Ditanggung BPJS

Beberapa layanan lain yang tidak masuk penjaminan BPJS Kesehatan meliputi:

  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
  • Layanan yang sudah dijamin program lain
  • Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan

Peserta BPJS disarankan memahami ketentuan ini agar dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan bagi berbagai layanan medis melalui program JKN.

Namun, tidak semua penyakit dan tindakan kesehatan dapat ditanggung.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori layanan dan penyakit yang berada di luar cakupan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Oleh karena itu, peserta perlu memahami aturan tersebut agar tidak salah persepsi saat menggunakan layanan kesehatan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan