Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Bantuan ini umumnya diberikan pemerintah menjelang kebutuhan pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.
Ketika jadwal pencairan dimulai, banyak penerima ingin mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum. Selain itu, tidak sedikit yang ingin memastikan nominal yang diterima sesuai ketentuan. Karena itu, penting mengetahui cara cek gaji ke-13 secara tepat agar informasi yang diperoleh akurat dan mudah dipahami.
Artikel ini akan membahas langkah mengecek gaji ke-13, siapa saja penerimanya, serta gambaran rincian besarannya.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan satu kali dalam setahun. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan ekonomi penerima, terutama pada masa tahun ajaran baru sekolah.
Berbeda dengan THR yang biasanya dicairkan menjelang hari raya, gaji ke-13 umumnya disalurkan sekitar pertengahan tahun, sering kali pada bulan Juni atau Juli tergantung kebijakan pemerintah.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Kelompok penerima gaji ke-13 biasanya mencakup :
- PNS di instansi pusat dan daerah
- PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Hakim
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Penerima tunjangan pensiun sesuai ketentuan
Namun demikian, tidak seluruh PNS, TNI, maupun Polri berhak memperoleh gaji ke-13. Terdapat dua kelompok ASN yang tidak termasuk penerima manfaat tersebut, yaitu :
- Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara.
- Pegawai yang sedang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Cara Cek Gaji ke-13 PNS Sudah Masuk atau Belum
Di lansir dari laman detiksumbagsel, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah dicairkan. ASN dapat memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah maupun melakukan pengecekan langsung melalui bank penyalur. Berikut panduan untuk mengetahui status pencairan gaji ke-13.
1. Melalui Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK melalui Play Store atau App Store
- Pasang aplikasi di perangkat ponsel
- Masuk menggunakan NIP serta kata sandi
- Pilih menu Penggajian dan Tunjangan
- Lihat informasi mengenai status pembayaran serta rincian gaji yang telah diterima
2. Melalui Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh aplikasi Taspen kemudian lakukan pemasangan di ponsel
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi
- Isi data pribadi seperti NIK serta nomor Taspen
- Klik Login untuk masuk ke akun
- Setelah berhasil masuk, cek secara berkala informasi pembayaran gaji ke-13
3. Menghubungi Bagian Keuangan atau HRD
Apabila pengecekan secara online mengalami kendala, ASN dapat menanyakan langsung kepada bagian keuangan atau HRD di instansi tempat bekerja. Sementara itu, pensiunan dapat memperoleh informasi melalui bank penyalur Taspen. Biasanya, instansi juga akan memberikan pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan perkembangan pencairan gaji ke-13.
Penyebab Dana Belum Masuk
Jika gaji ke-13 belum diterima, ada beberapa kemungkinan penyebab :
- Penyaluran Bertahap
Setiap instansi memiliki jadwal pencairan berbeda. - Proses Administrasi
Masih ada verifikasi data pegawai atau kelengkapan dokumen. - Kendala Rekening
Nomor rekening berubah, tidak aktif, atau ada gangguan sistem bank. - Menunggu Regulasi Teknis
Sebagian daerah menunggu petunjuk pelaksanaan sebelum mencairkan dana.
Besaran Gaji 13 PNS 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah batas maksimal gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Tips Menggunakan Gaji ke-13 Secara Bijak
Tambahan penghasilan ini akan lebih bermanfaat jika dikelola dengan tepat.
- Prioritaskan kebutuhan penting
Gunakan untuk biaya sekolah, cicilan mendesak, atau kebutuhan keluarga. - Sisihkan untuk tabungan
Jangan habiskan seluruh dana dalam waktu singkat. - Bayar kewajiban tertunda
Manfaatkan untuk melunasi kewajiban agar keuangan lebih ringan. - Hindari belanja impulsif
Belilah sesuai kebutuhan, bukan sekadar keinginan.
Pentingnya Menunggu Informasi Resmi
Masyarakat sebaiknya selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, instansi, atau lembaga penyalur. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya, terutama terkait tanggal pencairan dan nominal.
Informasi resmi biasanya diumumkan melalui situs pemerintah, surat edaran, atau kanal komunikasi instansi masing-masing.
Kesimpulan
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan oleh PNS, PPPK, dan pensiunan setiap tahun. Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, penerima dapat mengecek rekening bank, slip gaji digital, portal kepegawaian, atau menghubungi bendahara instansi.
Besaran gaji ke-13 berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi gaji pokok, tunjangan, jabatan, dan status penerima. Oleh sebab itu, penting memahami rincian pembayaran agar tidak salah persepsi. Gunakan dana tersebut dengan bijak agar manfaatnya benar-benar terasa bagi kebutuhan keluarga.
Sumber :
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8445750/gaji-ke-13-asn-cair-juni-2026-ini-daftar-penerima-dan-nominal-lengkapnya










