Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto. Aturan ini mengatur pemberian bonus tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai non-ASN.
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026. Jika terjadi kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Pemberian Gaji ke-13 ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pada tahun ini, pemerintah memberikan Gaji ke-13 dengan komponen lengkap yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN pusat atau tambahan penghasilan untuk ASN daerah
Estimasi Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut kisaran nominalnya:
- Golongan I: Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,56 juta hingga Rp3,8 juta
- Golongan III: Mulai dari Rp2,78 juta ke atas
- PPPK: Maksimal sekitar Rp4,46 juta
Plafon Maksimal untuk Pejabat dan Pimpinan
Bagi pejabat tinggi dan pimpinan lembaga non-struktural, nominal Gaji ke-13 jauh lebih besar. Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Rincian Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri baru, besaran Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Berikut estimasinya:
- Pendidikan S2/S3:
Rp7,7 juta (masa kerja <10 tahun) hingga Rp9,05 juta (masa kerja >20 tahun) - Pendidikan S1/D4:
Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta - Pendidikan SMA/D1:
Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta - Pendidikan SD/SMP:
Rp4,2 juta hingga Rp5,05 juta
Besaran Bisa Berbeda Tiap Instansi
Perlu diketahui, nominal Gaji ke-13 yang diterima setiap ASN maupun non-ASN dapat berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing instansi, terutama terkait besaran tunjangan kinerja di daerah.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi kabar baik bagi ASN dan pegawai non-ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah.
Namun, besaran yang diterima tetap menyesuaikan golongan, jabatan, pendidikan, serta kebijakan instansi masing-masing.










