CPNS
Beranda / CPNS / Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto. Aturan ini mengatur pemberian bonus tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai non-ASN.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa



Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026. Jika terjadi kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Pemberian Gaji ke-13 ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pada tahun ini, pemerintah memberikan Gaji ke-13 dengan komponen lengkap yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN pusat atau tambahan penghasilan untuk ASN daerah



Estimasi Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut kisaran nominalnya:

  • Golongan I: Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,56 juta hingga Rp3,8 juta
  • Golongan III: Mulai dari Rp2,78 juta ke atas
  • PPPK: Maksimal sekitar Rp4,46 juta

Plafon Maksimal untuk Pejabat dan Pimpinan

Bagi pejabat tinggi dan pimpinan lembaga non-struktural, nominal Gaji ke-13 jauh lebih besar. Berikut rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900



Rincian Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri baru, besaran Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Berikut estimasinya:

  • Pendidikan S2/S3:
    Rp7,7 juta (masa kerja <10 tahun) hingga Rp9,05 juta (masa kerja >20 tahun)
  • Pendidikan S1/D4:
    Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • Pendidikan SMA/D1:
    Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • Pendidikan SD/SMP:
    Rp4,2 juta hingga Rp5,05 juta

Besaran Bisa Berbeda Tiap Instansi

Perlu diketahui, nominal Gaji ke-13 yang diterima setiap ASN maupun non-ASN dapat berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing instansi, terutama terkait besaran tunjangan kinerja di daerah.



Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi kabar baik bagi ASN dan pegawai non-ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah.

Namun, besaran yang diterima tetap menyesuaikan golongan, jabatan, pendidikan, serta kebijakan instansi masing-masing.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan