Maraknya penggunaan layanan pinjaman online di masyarakat membawa berbagai konsekuensi, termasuk dalam hal penagihan utang.
Praktik penagihan utang oleh debt collector sering menjadi kekhawatiran bagi nasabah pinjaman online (pinjol).
Namun, penagihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak 2024 hingga 2026, OJK terus memperkuat regulasi di sektor pinjaman online guna melindungi konsumen sekaligus menciptakan industri keuangan yang lebih sehat.
Penagihan Wajib dalam Pengawasan Perusahaan
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector.
Melansir dari laman cnbcindonesia.com, aktivitas penagihan tetap harus berada di bawah pengawasan langsung perusahaan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Transparansi dan Etika Penagihan Jadi Kewajiban
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa perusahaan pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana secara transparan sejak awal kepada nasabah.
Selain itu, debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mengandung unsur SARA.
Penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sanksi Berat bagi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Dalam Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Aturan Pinjol Terbaru 2026
Berikut sejumlah ketentuan terbaru yang berlaku dalam industri pinjaman online:
1. Bunga Pinjol Lebih Rendah
OJK menetapkan batas bunga harian pinjol berkisar antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dibanding sebelumnya yang mencapai 0,4%.
2. Denda Keterlambatan Diturunkan
Denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif mengalami penurunan bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari pada 2026.
3. Maksimal Pinjam di Tiga Platform
Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman di maksimal tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
4. Kontak Darurat Tidak untuk Penagihan
Kontak darurat hanya digunakan untuk verifikasi keberadaan debitur, bukan sebagai target penagihan. Penggunaannya pun harus mendapat persetujuan dari pemilik kontak.
5. Penagihan Harus Beretika
Debt collector dilarang melakukan tindakan yang merendahkan, intimidatif, atau kekerasan verbal, baik secara langsung maupun melalui media digital.
6. Wajib Ada Asuransi Risiko
Penyelenggara pinjol diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk memitigasi risiko pembiayaan.
Tujuan Regulasi untuk Lindungi Konsumen
Melalui kebijakan terbaru ini, OJK berharap industri pinjaman online dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi atau menyesatkan.
Kesimpulan
Aturan terbaru pinjaman online yang diterapkan OJK memberikan perlindungan lebih bagi nasabah, terutama dalam proses penagihan utang.
Debt collector kini wajib mengikuti etika dan batasan yang jelas, serta berada di bawah pengawasan perusahaan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri pinjol menjadi lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat, baik dari sisi bunga, denda, maupun cara penagihan.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/

Komentar