CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / PPPK Tidak Diubah Statusnya, Ini Penegasan Resmi dari BKN

PPPK Tidak Diubah Statusnya, Ini Penegasan Resmi dari BKN

PPPK Tidak Diubah Statusnya, Ini Penegasan Resmi dari BKN
PPPK Tidak Diubah Statusnya, Ini Penegasan Resmi dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya perubahan status bagi PPPK.



Informasi yang Beredar Dipastikan Hoaks

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Ia menyebutkan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya status baru bagi PPPK.

Menurutnya, informasi yang mencatut nama pejabat BKN tersebut merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Status ASN Hanya PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis aparatur sipil negara hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Tidak ada skema lain di luar dua kategori tersebut, sehingga isu mengenai perubahan status PPPK menjadi bentuk lain tidak memiliki dasar hukum.



Mekanisme Kontrak Tetap Berlaku

BKN juga menegaskan bahwa mekanisme terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK tidak mengalami perubahan.

Proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan terkait pengelolaan PPPK tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Isu Perubahan Status Sudah Lama Muncul

Wacana mengenai perubahan status PPPK sebenarnya telah muncul sejak awal tahun, terutama dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang ASN.

Namun, berdasarkan informasi yang dilansir dari cnbcindonesia.com, revisi UU ASN tidak lagi menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

PPPK Tetap Bisa Ikut Seleksi PNS

Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa konsep PPPK hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui status ASN yang lebih jelas.



Kesimpulan

Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa status PPPK tetap sebagai bagian dari ASN dan tidak akan diubah.

Informasi yang beredar terkait perubahan status tersebut dipastikan tidak benar.

Dengan landasan hukum yang jelas, PPPK tetap memiliki posisi yang kuat dalam sistem kepegawaian nasional, sekaligus masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PNS sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan