Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan program rutin tahunan yang diberikan pada pertengahan tahun dan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Airlangga, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menyamakan gaji ke-13 dengan THR karena keduanya memiliki waktu pencairan dan tujuan yang berbeda.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 diberikan dengan nilai setara satu kali gaji bulanan.
Namun, jumlah yang diterima tiap ASN tidak sama karena dipengaruhi oleh golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
THR ASN 2026 Sudah Cair Sejak Februari
Sementara itu, THR ASN tahun 2026 telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun. Dilansir dari laman money.kompas.com.
THR diberikan secara penuh atau 100 persen, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta kinerja.
Proses pencairannya dilakukan secara bertahap kepada seluruh kategori penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, hingga pensiunan.
Selain itu, THR ASN tidak dikenakan pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
THR Karyawan Swasta Masih Kena Pajak
Berbeda dengan ASN, THR bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Pengenaan pajak ini menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C.
Penentuan kategori tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan agar THR bagi buruh dan karyawan swasta tidak lagi dikenakan pajak.
Usulan tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni 2026 sebagai bagian dari program rutin pemerintah dan nilainya setara satu bulan gaji.
Sementara itu, THR ASN telah lebih dulu dibayarkan sejak Februari 2026 secara penuh tanpa potongan pajak.
Di sisi lain, THR untuk karyawan swasta masih dikenakan PPh Pasal 21, meskipun ada wacana untuk menghapus kebijakan tersebut yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Sumber: https://money.kompas.com/

Komentar