Menjelang akhir bulan suci Ramadan, pembahasan mengenai zakat fitrah kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Secara umum, zakat fitrah dikenal sebagai kewajiban yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok dan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Namun, perkembangan kondisi sosial dan sistem pembayaran modern membuat sebagian masyarakat memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang karena dinilai lebih praktis dan mudah didistribusikan.
Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Sebagian Ulama
Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Contohnya seperti beras, gandum, atau kurma.
Pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan sebanyak satu sha’ bahan makanan pokok.
Takaran tersebut setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram makanan pokok.
Dengan demikian, menurut pandangan ini, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang
Di sisi lain, terdapat pandangan dari ulama mazhab Hanafi yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemudahan serta kemaslahatan bagi para penerima zakat (mustahik).
Dengan menerima uang, mustahik memiliki keleluasaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang lebih mendesak.
Mereka dapat membeli lauk-pauk, kebutuhan rumah tangga, atau keperluan lain yang mungkin tidak dapat dipenuhi hanya dengan menerima bahan makanan pokok.
Pandangan ini juga didukung oleh sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat menjadi solusi yang lebih relevan dalam kondisi masyarakat modern.
Praktik Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang sudah menjadi praktik yang cukup umum.
Banyak lembaga pengelola zakat menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama dengan adanya sistem pembayaran digital yang semakin berkembang.
Penjelasan mengenai praktik tersebut juga dapat ditemukan dalam berbagai panduan zakat yang dipublikasikan oleh lembaga zakat resmi, seperti yang dilansir dari laman kotasemarang.baznas.go.id
Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi
Untuk memastikan zakat tersalurkan dengan baik, masyarakat dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya.
Salah satunya adalah BAZNAS Kota Semarang yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara langsung maupun melalui sistem online.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih mudah dan cepat, sementara lembaga zakat akan membantu mendistribusikannya kepada para penerima yang berhak.
Kesimpulan
Zakat fitrah pada dasarnya disyariatkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Namun, sebagian ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan bagi para penerima zakat.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah banyak diterapkan dan diterima oleh berbagai lembaga zakat selama nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok yang ditetapkan.
Oleh karena itu, baik dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang, yang terpenting adalah memastikan takaran sesuai ketentuan syariat serta menyalurkannya kepada pihak yang berhak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik.
Sumber: https://kotasemarang.baznas.go.id

Komentar