Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan.
Di bawah pengamanan aparat kepolisian, massa secara tegas meminta agar surat edaran itu dibatalkan. Salah satu koordinator aksi yang juga Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menyuarakan tuntutan tersebut di hadapan peserta aksi.
“Segera cabut surat edaran itu, cabut,” teriaknya.
Menurut Boydo, penggunaan frasa “daging nonhalal” dalam surat edaran tersebut dinilai bernuansa diskriminatif. Ia mempertanyakan alasan penertiban yang dinilai hanya menyasar pedagang tertentu.
“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang. Kenapa hanya pedagang daging nonhalal yang ditertibkan?” teriaknya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini proses penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti aturan yang berlaku. Hewan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan sebelum didistribusikan ke lapak-lapak pedagang.
“Bagaimana dibilang daging babi itu kotor, sementara disembelih dan dibersihkan di RPH Kota Medan. Pemotongan dan penjualan daging babi memberikan PAD bagi Kota Medan, tetapi kenapa pedagang daging babi mendapatkan perlakuan diskriminatif? Tidak ada alasan bagi Wali Kota Medan untuk mengeluarkan SE tersebut. Mengingat selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah berlangsung cukup lama dan tidak bermasalah,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun langsung menemui mereka untuk berdialog terkait tuntutan pencabutan SE tersebut.
Setelah lebih dari satu jam berunjuk rasa, sejumlah perwakilan massa akhirnya diperbolehkan masuk ke Balai Kota untuk melakukan pertemuan. Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, serta Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak.
Usai pertemuan, Zakiyuddin menyampaikan bahwa pemerintah kota akan meninjau kembali dan menyempurnakan isi surat edaran tersebut. Ia juga memastikan pedagang tetap dapat beraktivitas seperti biasa.
“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib. Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kombes Jean Calvijn menegaskan pihak kepolisian akan menjamin keamanan para pedagang saat berjualan.
“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi seluruh pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” katanya.
Mendengar hasil tersebut, massa menyambut dengan sorak sorai. Salah seorang peserta aksi menyampaikan harapannya agar keputusan itu benar-benar dijalankan di lapangan.
“Terima kasih. Kami harap keputusan ini benar-benar dijalankan dan kami aman berjualan tanpa harus didatangi Satpol PP Kota Medan lagi,” teriaknya.

Komentar