BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Membersihkan karang gigi atau scaling merupakan prosedur penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi.

Penumpukan karang gigi yang dibiarkan terlalu lama bisa memicu radang gusi (gingivitis), infeksi, hingga gangguan kesehatan mulut yang lebih serius.

Di klinik atau praktik dokter gigi swasta, biaya scaling gigi umumnya berkisar mulai dari Rp 500 ribuan, tergantung tingkat keparahan dan lokasi fasilitas kesehatan.

Namun, peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa mendapatkan layanan ini secara gratis dengan syarat tertentu, dilansir dari laman cnbcindonesia.com.



Apa Itu Scaling Gigi dan Mengapa Penting?

Scaling gigi adalah tindakan medis untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel di permukaan gigi, terutama di area yang sulit dijangkau sikat gigi.

Jika tidak dibersihkan, karang gigi dapat menyebabkan :

  • Radang gusi (gingivitis)
  • Gusi berdarah
  • Bau mulut
  • Kerusakan jaringan penyangga gigi

Karena itu, scaling bukan sekadar prosedur estetika, tetapi juga bagian dari perawatan kesehatan gigi secara menyeluruh.



Apakah Scaling Gigi Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan?

Ya, scaling gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi tidak untuk semua kondisi.

BPJS hanya menanggung prosedur scaling apabila terdapat indikasi medis, seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang memerlukan penanganan dokter.

Artinya, tindakan ini tidak dijamin jika tujuannya hanya untuk membersihkan karang gigi demi alasan estetika atau permintaan pribadi.

Dalam penjelasan resminya melalui akun media sosial, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa scaling pada kasus gingivitis akut dijamin dengan masa penjaminan maksimal dua tahun sekali.

Syarat Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan layanan scaling gratis, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :

1. Memiliki Indikasi Medis

Dokter gigi di fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Jika ditemukan radang gusi atau kondisi medis tertentu, barulah scaling dapat dijamin.



2. Dilakukan di FKTP Terdaftar

Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar sesuai kartu BPJS, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama.

3. Tidak Atas Permintaan Sendiri

Scaling tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan pribadi tanpa diagnosis medis dari dokter.

4. Masa Penjaminan Dua Tahun Sekali

BPJS Kesehatan menanggung scaling maksimal satu kali dalam dua tahun, selama memenuhi indikasi medis.



Prosedur Mendapatkan Scaling Gratis Pakai BPJS

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan :

  • Datang ke FKTP sesuai yang terdaftar di kartu BPJS.
  • Lakukan pemeriksaan gigi oleh dokter.
  • Jika terdapat indikasi medis, dokter akan menjadwalkan atau langsung melakukan tindakan scaling.
  • Peserta tidak dikenakan biaya selama sesuai prosedur dan ketentuan.

Apabila kondisi memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit, peserta bisa dirujuk sesuai sistem berjenjang BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Scaling gigi penting untuk mencegah kerusakan gusi dan menjaga kesehatan mulut secara menyeluruh.

Kabar baiknya, prosedur ini bisa gratis menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan terdapat indikasi medis dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.

Namun, perlu diingat bahwa BPJS tidak menanggung scaling untuk tujuan estetika atau atas permintaan pribadi. Penjaminan juga dibatasi maksimal dua tahun sekali.



Dengan memahami syarat dan prosedurnya, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi secara optimal tanpa harus mengeluarkan biaya besar di klinik swasta.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Komentar

  1. Cici Purwanti berkata:

    Di daerah sya tinggal pegawai puskesmas nya menolak melakukan scaling PDA pasien karna alasannya tidak termasuk biaya bpjs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan