Niat merupakan salah satu rukun penting dalam ibadah puasa Ramadhan. Tanpa niat, puasa tidak dianggap sah.
Dalam ketentuan fikih, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, yakni sejak terbenam matahari (Maghrib) hingga sebelum terbit fajar shadiq atau masuk waktu Subuh.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
Menurut Nawawi al-Bantani dalam kitab Kâsyifatus Sajâ, niat untuk puasa wajib, termasuk Ramadhan, harus dilakukan setiap malam. Sebab, setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan dihitung sebagai satu ibadah tersendiri.
Karena itu, jika seseorang tidak berniat di malam hari, maka puasa pada siang harinya dinilai tidak sah.
Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Membatalkan Puasa?
Pertanyaan yang sering muncul adalah : jika seseorang lupa berniat pada malam hari, apakah ia boleh membatalkan puasanya karena sudah dianggap tidak sah?
Dilansir dari laman lampung.nu.or.id, secara hukum fikih orang tersebut tetap wajib menahan diri (berpuasa) pada hari itu, meskipun puasanya dihukumi tidak sah.
Artinya, ia tidak diperbolehkan makan dan minum secara bebas seperti orang yang tidak berpuasa.
Namun, ia tetap memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan.
Keterangan ini juga dijelaskan oleh Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ.
Hal ini tentu menjadi pelajaran penting. Kelalaian dalam memperhatikan niat bisa menyebabkan seseorang tetap berpuasa seharian, tetapi tetap harus mengulang puasanya di luar bulan Ramadhan.
Padahal, puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibanding puasa di bulan lainnya.
Solusi Mazhab Syafi’i bagi yang Lupa Niat
Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i memberikan solusi bagi orang yang lupa berniat pada malam hari.
Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa orang yang lupa disunnahkan untuk tetap berniat pada pagi hari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), karena menurut Abu Hanifah, niat puasa di pagi hari masih dianggap sah selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Artinya, orang tersebut boleh berniat pada pagi hari dengan niat mengikuti (taqlid) pendapat Imam Abu Hanifah.
Pentingnya Niat Taqlid dalam Kondisi Ini
Mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, yang mensyaratkan niat puasa dilakukan pada malam hari.
Karena itu, jika seseorang berniat di pagi hari, ia harus menyertakan niat tersebut sebagai bentuk taqlid kepada Imam Abu Hanifah.
Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ.
Ia menyebutkan bahwa jika niat pagi hari tidak diniatkan sebagai taqlid, maka seseorang dianggap mencampurkan ibadah yang rusak dalam keyakinannya, dan hal tersebut tidak dibenarkan.
Dengan demikian, niat pagi hari hanya berlaku sebagai solusi bagi yang benar-benar lupa, bukan bagi orang yang sengaja tidak berniat pada malam hari.
Kesimpulan
Niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari sebagai syarat sah puasa menurut mazhab Syafi’i.
Jika seseorang lupa berniat, puasanya pada hari itu tetap harus dijalankan, tetapi wajib diqadha setelah Ramadhan.
Namun, ada solusi dengan berniat di pagi hari sebagai bentuk taqlid kepada Imam Abu Hanifah.
Solusi ini hanya berlaku bagi yang lupa, bukan yang sengaja meninggalkan niat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk lebih memperhatikan niat sebelum menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari kewajiban mengulang puasa di kemudian hari.
Sumber : https://lampung.nu.or.id/

Komentar