Berita
Beranda / Berita / Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram pada 14 Februari 2026

Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram pada 14 Februari 2026

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Sabtu (14/2/2026). Kenaikan ini terjadi di hampir seluruh ukuran, mulai dari pecahan terkecil hingga ukuran besar.

Berdasarkan daftar resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram kini mencapai Rp 2.954.000 di luar pajak. Angka tersebut meningkat Rp 50.000 dibandingkan harga pada Jumat (13/2/2026).

Kenaikan juga terjadi pada pecahan kecil lainnya. Emas ukuran 0,5 gram saat ini dipasarkan dengan harga Rp 1.527.000, mengikuti tren penguatan harga logam mulia.



Sementara itu, lonjakan cukup terasa pada ukuran menengah. Emas batangan 5 gram kini dibanderol Rp 14.545.000 atau naik Rp 250.000 dibandingkan hari sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan tren positif harga emas yang terus berlanjut dalam beberapa waktu terakhir.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, tersedia pula sejumlah edisi khusus seperti Gift Series, seri Selamat Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III.

Daftar Harga Emas Antam per 14 Februari 2026

Berikut rincian harga emas Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.527.000
  • 1 gram: Rp 2.954.000
  • 2 gram: Rp 5.848.000
  • 3 gram: Rp 8.747.000
  • 5 gram: Rp 14.545.000
  • 10 gram: Rp 29.035.000
  • 25 gram: Rp 72.462.000
  • 50 gram: Rp 144.845.000
  • 100 gram: Rp 289.612.000
  • 250 gram: Rp 723.765.000
  • 500 gram: Rp 1.447.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.894.600.000



Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan

Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku sebesar 0,9 persen.

Selain saat pembelian, kewajiban pajak juga berlaku ketika investor menjual kembali emas melalui fasilitas buyback, terutama untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Penjual dengan NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara tanpa NPWP dikenakan 3 persen.

Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut dalam menghitung potensi keuntungan bersih, selain mempertimbangkan selisih antara harga beli dan harga jual kembali.

Kenaikan harga emas ini semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan