Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan ternyata masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu maupun kelompok rentan miskin yang sebelumnya kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Sebab, perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diperoleh kembali selama peserta masih masuk dalam kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan tidak bersifat permanen, sebagaimana dikutip dari banyumasekspres.id.
Dasar Hukum Pengaktifan Kembali BPJS PBI
PProses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Aturan ini mengatur mekanisme pengelolaan data serta status kepesertaan penerima bantuan iuran dalam program JKN.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi, dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Apabila status BPJS PBI telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta masih tetap bisa mengajukan permohonan ulang. Namun, yang bersangkutan wajib memastikan bahwa datanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses verifikasi di Dinas Sosial.
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
Setelah data kependudukan dan status kesejahteraan diverifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan resmi sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Apabila proses aktivasi berhasil, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit, dengan memastikan status BPJS PBI telah aktif.
Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online
Selain melalui pengurusan langsung secara administratif, peserta juga dapat mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Peserta cukup masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KIS, kemudian melihat status kepesertaan pada menu informasi peserta.
Melalui fitur tersebut, sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif secara otomatis, sehingga peserta dapat memastikan apakah BPJS PBI sudah kembali dapat dimanfaatkan.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk memperoleh informasi status kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Peserta hanya perlu mengikuti petunjuk layanan dengan memasukkan data identitas sesuai arahan hingga sistem menyampaikan informasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan kemudahan akses informasi serta adanya peluang reaktivasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat miskin dan rentan miskin tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, sehingga tidak terkendala biaya saat membutuhkan layanan medis yang bersifat mendesak
Baca Juga : Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026: Naik atau Tetap? Cek Daftar Lengkap Semua Golongan
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan PBI yang kepesertaannya telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proses pengaktifan ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, dengan memastikan data peserta tercatat dalam DTSEN serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Adanya kondisi kesehatan berat atau situasi darurat juga menjadi faktor penting yang dapat mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah bersama BPJS Kesehatan berupaya memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga tidak terbebani biaya saat memerlukan layanan medis.
Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Sumber : banyumasekspres.id










