Skema PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian besar dalam kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis yang tetap mengutamakan kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi penghasilan yang sebelumnya diterima.
Transformasi menuju sistem PPPK Paruh Waktu juga dibarengi dengan jaminan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi seluruh pegawai terdampak.
Berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), model kerja paruh waktu dirancang fleksibel agar mampu menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan karier pegawai.
Lantas, bagaimana perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya sebagaimana dikutip dari liputan6.com.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan beban tugas dan jumlah jam kerja di masing-masing instansi.
Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji tersebut tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan, sistem penganggaran PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel karena menyesuaikan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, penetapan gaji di daerah juga sangat bergantung pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah pusat serta ketersediaan pagu anggaran daerah.
Di sejumlah wilayah dengan kapasitas fiskal rendah, gaji PPPK Paruh Waktu bisa bervariasi, terutama untuk posisi dengan jam kerja terbatas.
Bahkan, terdapat daerah yang menetapkan upah mulai dari ratusan ribu rupiah per bulan. Meski demikian, pemerintah pusat tetap melakukan evaluasi rutin untuk memastikan standar kesejahteraan minimum tetap terpenuhi.
Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan kondisi fiskal daerah, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
- Tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
(Daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000) - Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000
(Tergantung jam mengajar, daerah fiskal rendah: Rp350.000 – Rp800.000) - Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000
- Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
Nominal tersebut bersifat estimasi dan sangat bergantung pada jam kerja yang disepakati serta kebijakan instansi masing-masing.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh hak atas perlindungan sosial. Seluruh PPPK Paruh Waktu wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Beberapa tunjangan yang tetap diterima PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Selain itu, tunjangan keluarga seperti tunjangan suami/istri dan anak tetap diberikan secara proporsional berdasarkan gaji pokok. Di daerah dengan APBD terbatas, nominal tunjangan ini relatif kecil karena dihitung dari gaji paruh waktu.
Pemerintah juga tetap menyediakan tunjangan pangan atau uang beras sebagai hak dasar pegawai. Tak ketinggalan, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
- Tunjangan Suami/Istri (10% gaji pokok): Rp80.000 – Rp250.000 per bulan
- Tunjangan Anak (2% per anak, maksimal 2 anak): Rp16.000 – Rp50.000 per anak
- Tunjangan Pangan/Uang Beras: Rp72.420 – Rp120.000 per bulan
- JKK dan JKM: Iuran dibayar penuh instansi, santunan hingga Rp42 juta
- THR dan Gaji ke-13: 1x gaji pokok + tunjangan melekat
(Estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per pencairan)
Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
Perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu terutama dipengaruhi oleh durasi jam kerja dan tanggung jawab jabatan.
PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja ASN normal, yaitu 37,5 jam per minggu, sementara PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam fleksibel sesuai kesepakatan.
Perbedaan ini berdampak langsung pada total gaji, tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan lainnya.
Faktor Penyebab Perbedaan Gaji
- Durasi Jam Kerja: Jam kerja lebih sedikit membuat upah diterima secara proporsional
- Skema Gaji: Penuh waktu mengikuti tabel gaji nasional, paruh waktu berbasis kontrak atau UMP/UMK
- Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin): Penuh waktu menerima penuh, paruh waktu terbatas atau tidak ada
- Beban Tanggung Jawab: Posisi penuh waktu umumnya memiliki tanggung jawab lebih besar
- Keterbatasan APBD: Membatasi jumlah formasi penuh waktu di daerah
Meski terdapat perbedaan signifikan, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga : Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai 2026? Ini Fakta Terbaru dan Nominalnya
Kesimpulan
Skema PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi solusi strategis dalam penataan tenaga non-ASN tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan pegawai.
Walaupun besaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan fiskal daerah, pemerintah tetap menjamin perlindungan sosial, THR, dan gaji ke-13.
Dengan adanya peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu, perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tidak hanya mencerminkan durasi kerja, tetapi juga membuka jalur pengembangan karier jangka panjang di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga : TPG 2026 Kapan Cair: Simak Jadwal Pencairannya Berdasarkan Status Info GTK
Sumber : Liputan6.com










