CPNS
Beranda / CPNS / Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Rincian Nominal Terbarunya

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Rincian Nominal Terbarunya

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Rincian Nominal Terbarunya

Informasi mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 menjadi perhatian publik pada awal tahun ini.

Pasalnya, beredar kabar yang menyebutkan adanya kemungkinan penyesuaian atau kenaikan nominal gaji pensiunan dari pemerintah.

Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Besaran yang diterima pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku.



Besaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2026

Dilansir dari Metrotvnews, pemerintah memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir sebelum pensiun.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600



Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Gaji Pensiunan PNS Dibayarkan Sampai Kapan?

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, gaji pensiunan diberikan setelah PNS memasuki usia pensiun, yakni:

  • 58 tahun untuk PNS pada umumnya
  • 60 tahun untuk jabatan fungsional tertentu

Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup, selama penerima memenuhi ketentuan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Jika pensiunan meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada suami atau istri sah seumur hidup dengan syarat tidak menikah lagi.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, hak pensiun dapat diberikan kepada anak kandung hingga usia 25 tahun, selama belum menikah dan belum bekerja.



Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS Terbaru

Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan tidak lagi harus dilakukan melalui bank. Berikut beberapa opsi pencairan yang tersedia:

1. Pencairan Melalui Kantor Pos

Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen asli berupa:

  • KTP
  • Kartu Taspen
  • Kartu Keluarga
  • SK Pensiun

Petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.

2. Layanan Antar Gaji Pensiunan ke Rumah

Layanan ini diperuntukkan bagi pensiunan yang mengalami kendala, seperti sakit berat atau kesulitan mobilitas. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Aplikasi Taspen Otentik
  • Surat permohonan
  • KTP
  • Kartu Taspen
  • SK Pensiun
  • Surat keterangan medis (jika diperlukan)



3. Pencairan Melalui Minimarket

Pensiunan juga dapat mencairkan dana melalui Indomaret atau Alfamart dengan langkah berikut:

  • Datang ke minimarket terdekat
  • Sampaikan kepada kasir ingin melakukan tarik tunai saldo POSPAY
  • Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
  • Tunjukkan KTP asli
  • Dana dicairkan secara tunai tanpa potongan

Baca Juga : Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Besarannya

Kesimpulan

Gaji pensiunan PNS tahun 2026 belum mengalami kenaikan dan masih mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Nominal gaji disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif bekerja, dan pencairannya kini semakin mudah dengan berbagai opsi layanan.

Baca Juga : Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya

Pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.



Sumber : Metrotvnews.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan