Pemerintah melalui BPJS Kesehatan terus memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa memperoleh pelayanan medis tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang mahal.
Dirangkum dari laman insertlive.com. Pada tahun 2026, terdapat 144 jenis penyakit yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini mengacu pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1186 Tahun 2022. Lalu, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun ini?
Dasar Aturan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan merujuk pada KMK Nomor 1186 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.
Regulasi ini menjadi pedoman fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Artinya, penyakit-penyakit yang tercantum dapat ditangani di layanan kesehatan sesuai prosedur dan sistem rujukan yang berlaku.
Kelompok Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Secara umum, 144 penyakit tersebut terbagi dalam beberapa kategori besar berikut :
Baca Juga : Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat WhatsApp
1. Penyakit Infeksi dan Menular
Beberapa penyakit infeksi yang dijamin antara lain :
- Influenza
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Demam tifoid
- Hepatitis A
- Malaria
- Demam dengue (DBD)
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Penyakit Saluran Pernapasan
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia dan bronkopneumonia
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
Baca Juga : Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Bedanya dengan BPJS PBI
3. Penyakit Pencernaan
- Gastritis
- Gastroenteritis
- Refluks gastroesofagus
- Keracunan makanan
- Hemoroid grade 1–2
4. Penyakit Metabolik dan Kronis
- Diabetes Melitus tipe 1 dan tipe 2
- Hipertensi esensial
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
5. Gangguan Kulit dan Kelamin
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik ringan
- Scabies
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Acne vulgaris ringan
- Gonore
- Infeksi saluran kemih
Baca Juga : Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif: Syarat, Prosedur, dan Solusinya
6. Gangguan Kehamilan dan Persalinan
- Kehamilan normal
- Anemia pada kehamilan
- Aborsi spontan komplit
- Ruptur perineum tingkat 1–2
- Mastitis
7. Cedera dan Kasus Darurat Ringan
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Vulnus laseratum
- Kekerasan tumpul dan tajam
- Reaksi anafilaktik
Selain kategori di atas, daftar lengkap juga mencakup gangguan mata, telinga, hidung, tenggorokan, gangguan neurologis ringan, serta berbagai infeksi kulit dan parasit.
Ketentuan Penting Peserta BPJS Kesehatan
Meski 144 penyakit ini ditanggung, peserta tetap harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, yaitu :
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu
- Mengikuti sistem rujukan jika diperlukan
- Memastikan diagnosis sesuai ketentuan dalam KMK
Dengan mengikuti prosedur tersebut, biaya pengobatan dapat ditanggung sesuai kelas kepesertaan masing-masing.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan pada tahun 2026 menanggung 144 jenis penyakit sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022.
Penyakit yang dijamin mencakup infeksi, gangguan metabolik, penyakit kulit, kehamilan normal, hingga cedera ringan.
Meski demikian, peserta tetap wajib mengikuti alur pelayanan dan sistem rujukan yang berlaku agar klaim dapat diproses sesuai ketentuan.
Sumber: https://www.insertlive.com

Komentar