Informasi PPPK
Beranda / PPPK / WFH 2026, Apakah Berlaku untuk PPPK? Ini Penjelasannya

WFH 2026, Apakah Berlaku untuk PPPK? Ini Penjelasannya

WFH 2026, Apakah Berlaku untuk PPPK? Ini Penjelasannya

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian memastikan kebijakan WFH akan mulai diberlakukan setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menghemat energi nasional. Dalam tahap awal, WFH tidak diterapkan penuh setiap hari.

Pemerintah merancang skema terbatas, seperti satu hari kerja dalam sepekan untuk ASN. Selain itu, sebelumnya juga telah diterapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu, seperti menjelang libur nasional dan Idulfitri 2026, melalui Surat Edaran resmi.



Apakah PPPK Termasuk dalam Kebijakan WFH?

Ya, PPPK termasuk ASN dan berpotensi mengikuti kebijakan WFH, tetapi tidak berlaku otomatis untuk semua. PPPK merupakan bagian dari ASN bersama PNS. Karena itu, kebijakan kerja fleksibel seperti WFH dan WFA secara prinsip berlaku untuk keduanya.

Bahkan, dalam beberapa informasi kebijakan, disebutkan bahwa WFH dapat berlaku bagi PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Namun, ada catatan penting:

  • Tidak semua PPPK bisa WFH
  • Penerapan tergantung jenis tugas dan instansi
  • Harus mendapat persetujuan pimpinan

Tidak Semua Jabatan Bisa WFH

Pemerintah menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang berpeluang WFH:

  • Administratif
  • Berbasis digital
  • Analisis dan perencanaan

Sementara pekerjaan yang tidak bisa WFH:

  • Pelayanan publik langsung (guru, tenaga kesehatan tertentu)
  • Layanan darurat
  • Tugas lapangan

Hal ini karena pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak boleh terganggu.



Mekanisme Penentuan WFH Ditentukan Instansi

Pemerintah tidak menerapkan WFH secara seragam. Setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawainya. Dalam Surat Edaran Menteri PANRB, pimpinan instansi diminta menyesuaikan sistem kerja berdasarkan:

  • Karakteristik tugas
  • Kebutuhan organisasi
  • Target kinerja

Artinya, PPPK di satu instansi bisa saja WFH, sementara di instansi lain tidak.

Penutup

Kebijakan WFH pada 2026 berlaku untuk ASN, termasuk PPPK, namun tidak bersifat menyeluruh. Penerapannya bergantung pada jenis pekerjaan, kebutuhan layanan publik, serta kebijakan masing-masing instansi.

Dengan kata lain, PPPK memiliki peluang untuk WFH, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti aturan instansi. Sistem kerja fleksibel ini diperkirakan akan terus berkembang seiring digitalisasi birokrasi di Indonesia.



Sumber

https://www.metrotvnews.com/read/NQAC00vz-pemerintah-berlakukan-wfh-untuk-asn-dan-swasta-setelah-lebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan