Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu tunjangan yang selalu dinanti oleh para tenaga pendidik, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.
Tunjangan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya, tetapi juga memberikan dukungan finansial bagi guru dalam menjalankan tugasnya sepanjang tahun.
Setiap tahun, pencairan THR TPG diatur secara berkala oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan serta sistem Dapodik.
Meski sudah menjadi tradisi, jadwal pastinya sering menjadi pertanyaan karena tidak semua guru mendapat pemberitahuan langsung.
Oleh karena itu, memahami perkiraan waktu pencairan, syarat untuk menerima THR, dan langkah-langkah di balik prosesnya sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan atau keterlambatan.
Prediksi Pencairan THR TPG 2026
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan THR TPG 2026, namun berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, dana THR biasanya mulai ditransfer sekitar 1–2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika kita memperkirakan tanggal Lebaran pada April 2026 (sesuai kalender hijriyah), kemungkinan pencairan THR TPG akan berlangsung pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Dilansir dar laman Rs. anna Medika berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh sekitar 20-21 Maret 2026. Dengan ketentuan H-10, maka target Pencairan THR TPG:
- Paling lambat: 10-11 Maret 2026
- Kemungkinan lebih awal: Akhir Februari – Awal Maret 2026
Perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut bersifat prediksi berdasarkan siklus pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah masih bisa melakukan penyesuaian sesuai kondisi anggaran dan kebijakan fiskal pada tahun itu. Oleh sebab itu, guru dianjurkan selalu memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi, seperti dinas pendidikan, operator sekolah, atau laman Info GTK.
Syarat Penerima THR TPG
THR TPG tidak otomatis cair bagi semua guru. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pemerintah menggunakan data dari berbagai sistem seperti Dapodik, Info GTK, serta data kepegawaian resmi untuk menentukan kelayakan penerimaan THR TPG. Berikut beberapa syarat umum penerima THR TPG 2026:
Untuk THR:
- Berstatus PNS atau PPPK yang aktif
- Memiliki SK pengangkatan resmi
- Masih aktif bertugas per 1 Maret 2026
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
Untuk TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih valid
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Sudah mengisi dan mengirim laporan SIM PKB triwulan IV tahun 2025
- Data di Dapodik valid dan sudah di-sync per Januari 2026
- NUPTK dan NRG aktif
Untuk Guru Agama
- Data di EMIS sudah valid
- Terdaftar di sistem SIMPATIKA
- Laporan kegiatan mengajar lengkap
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, guru bisa berpotensi tidak menerima pencairan THR sesuai periode waktu yang diperkirakan.
Proses Pencairan THR TPG
Proses pencairan THR TPG bukanlah sesuatu yang instan. Pemerintah melakukan beberapa tahap sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima. Berikut alur singkatnya:
Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan
- Pengecekan kelengkapan administrasi guru
- Validasi data Dapodik dan EMIS
- Konfirmasi beban mengajar dan laporan SIM PKB
Pengajuan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
- Dinas Pendidikan mengirim daftar penerima
- Dilengkapi dokumen pendukung dan rekening tujuan
- KPPN melakukan verifikasi ulang
Persetujuan Anggaran
- Kementerian Keuangan menyetujui pencairan
- Anggaran dialokasikan sesuai jumlah penerima
- SPM (Surat Perintah Membayar) diterbitkan
Transfer ke Rekening Guru
- Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing
- Biasanya menggunakan Bank penyalur resmi (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Notifikasi SMS dikirim saat dana masuk
Proses di atas dapat memakan waktu, tergantung wilayah, sinkronisasi data, dan kelengkapan administrasi guru itu sendiri.
Kesimpulan
THR TPG 2026 diperkirakan akan mulai dicairkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, kemungkinan pada pertengahan hingga akhir Maret.
Meski demikian, tanggal resmi masih menunggu pengumuman pemerintah. Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, data yang valid di Info GTK dan Dapodik, serta memenuhi jam mengajar minimal.
Pemahaman proses pencairan dan pemantauan data secara berkala akan membantu guru memastikan haknya diterima tepat waktu. Dengan mempersiapkan semuanya dari jauh hari, pencairan THR TPG diharapkan berlangsung tanpa hambatan.










