Informasi
Beranda / Informasi / Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni

Taspen Tegaskan Belum Ada Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni

Kabar mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan baru bagi para pensiunan ASN.

Di sisi lain, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut akan disalurkan secara otomatis kepada penerima manfaat tanpa perlu melakukan pengajuan tambahan.



Taspen Buka Suara Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan 2026

Beredarnya informasi mengenai kenaikan gaji pensiun yang disebut akan dirapel pada tahun 2026 ternyata belum memiliki dasar hukum resmi. Taspen menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah terkait perubahan besaran gaji pensiun.

Melalui penjelasan resminya, Taspen menyatakan belum menerima aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun. Karena itu, pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi pemerintah maupun Taspen.

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Selain memberikan klarifikasi terkait isu rapelan, Taspen memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan perusahaan.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulan Mei 2026 yang meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Taspen juga memastikan bahwa pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung oleh pemerintah.



Ketentuan Penerima Gaji ke-13

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu manfaat pensiun, gaji ke-13 pada prinsipnya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. Namun terdapat pengecualian bagi penerima pensiun pribadi yang juga menerima pensiun janda atau duda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ASN yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat terakhir bertugas, bukan melalui Taspen.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Taspen mengingatkan seluruh peserta dan penerima manfaat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan gaji ke-13 atau rapelan dengan meminta sejumlah biaya.

Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis dan informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kantor cabang, aplikasi resmi, maupun layanan call center Taspen.



Kesimpulan

Taspen menegaskan bahwa hingga akhir Mei 2026 belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan gaji pensiun. Namun, kabar baik bagi para pensiunan adalah gaji ke-13 dipastikan mulai cair pada 2 Juni 2026 dan akan dibayarkan secara otomatis tanpa potongan. Masyarakat diminta tetap mengikuti informasi dari sumber resmi agar terhindar dari hoaks dan modus penipuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan