Informasi
Beranda / Informasi / Tarif Listrik per 1 Februari 2026, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik per 1 Februari 2026, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik per 1 Februari 2026, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Selama bulan Februari 2026, harga listrik per kWh tetap stabil untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan ini mengacu pada penetapan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 yang telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara regulasi, tarif listrik nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Meski secara perhitungan tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan stabilitas ekonomi di awal tahun 2026.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik Triwulan I 2026 agar tidak berubah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga : Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, serta sektor pelayanan publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.

Daftar Tarif Listrik per kWh Februari 2026

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar ditetapkan sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Berdasarkan informasi resmi dari PLN dikutip dari kompas, berikut rincian tarif listrik per kWh Februari 2026:



Baca Juga : PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh



Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Tabel Tarif Listrik per kWh Februari 2026

Agar lebih mudah dipahami berikut kami tampilkan tarif listrik dalam bentuk tabel;

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR ≥ 6.600 VA Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Golongan Daya Tarif per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
P-1/TR Kantor Pemerintah 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR Penerangan Jalan Umum > 200 kVA Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi

Golongan Daya Tarif per kWh
Rumah Tangga Subsidi 450 VA Rp 415
Rumah Tangga Subsidi 900 VA Rp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA Rp 1.352
Rumah Tangga 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70
Rumah Tangga ≥ 3.500 VA Rp 1.699,53

Demikian informasi lengkap mengenai tarif listrik per 1 Februari 2026 yang tetap berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat diharapkan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien dan bijak.



Kesimpulan

Tarif listrik per 1 Februari 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan ini diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat serta menciptakan stabilitas ekonomi di awal tahun 2026.

Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara bijak dan efisien, sekaligus memperoleh kepastian biaya listrik di tengah dinamika kondisi ekonomi.

 

Sumber: Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan