Pemeriksaan darah merupakan salah satu langkah medis yang sering direkomendasikan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang. Melalui tes darah, berbagai informasi penting dapat diperoleh, mulai dari kadar gula, kolesterol, fungsi hati, hingga deteksi infeksi tertentu. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan ini bisa diakses menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan bagaimana prosedur yang benar agar biaya pemeriksaan tidak dibebankan secara mandiri. Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan laboratorium sepanjang terdapat indikasi medis dan mengikuti alur pelayanan yang sudah ditetapkan. Artinya, pemeriksaan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri tanpa rujukan atau rekomendasi dokter.
Agar tidak keliru dalam prosesnya, penting bagi peserta untuk memahami syarat serta tahapan yang harus dilalui sebelum menjalani cek darah menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Prosedur Cek Darah Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan cek darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan status kepesertaan aktif. Iuran wajib dibayarkan tepat waktu agar kartu JKN tetap bisa digunakan. Jika status nonaktif karena tunggakan, maka peserta perlu melunasi kewajiban terlebih dahulu sebelum mengakses layanan.
- Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Peserta BPJS harus pertama-tama mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar, seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.
- Konsultasi dengan Dokter FKTP. Sampaikan keluhan atau gejala yang dirasakan kepada dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menilai kondisi kesehatan.
- Rujukan Medis. Jika dokter FKTP menilai bahwa kondisi pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium darah lebih lanjut untuk menegakkan diagnosis atau memantau kondisi, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit atau laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelaksanaan Cek Darah. Dengan membawa surat rujukan tersebut, pasien dapat datang ke laboratorium atau rumah sakit yang dituju untuk menjalani cek darah.
- Hasil Pemeriksaan. Setelah hasil keluar, pasien akan kembali ke dokter FKTP yang merujuk untuk interpretasi hasil dan penanganan lebih lanjut jika diperlukan.
Perlu diperhatikan bahwa BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Jika peserta langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, maka layanan tersebut berpotensi tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Jenis Cek Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan pada prinsipnya menanggung pemeriksaan laboratorium yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis. Artinya, jenis cek darah yang dicover tergantung pada diagnosis atau dugaan penyakit yang dialami pasien.
Beberapa jenis pemeriksaan darah yang umumnya ditanggung antara lain pemeriksaan darah lengkap atau hematologi rutin. Tes ini sering digunakan untuk mengetahui kadar hemoglobin, jumlah sel darah merah, sel darah putih, serta trombosit. Pemeriksaan ini penting untuk mendeteksi anemia, infeksi, maupun gangguan darah lainnya.
- Cek Gula Darah: Untuk mendeteksi dan memantau diabetes.
- Cek Kolesterol: Meliputi kolesterol total, HDL, LDL, dan trigliserida, penting untuk mendeteksi risiko penyakit jantung dan stroke.
- Cek Asam Urat: Untuk mendeteksi atau memantau kondisi seperti gout atau masalah ginjal.
- Pemeriksaan Darah Lengkap (Hemoglobin, Leukosit, Trombosit, Hematokrit, Eritrosit, Laju Endap Darah): Memberikan gambaran umum kondisi darah, mendeteksi anemia, infeksi, hingga gangguan pembekuan.
- Cek Golongan Darah: Dilakukan jika ada kebutuhan transfusi atau indikasi medis lainnya.
- Pemeriksaan Kehamilan (ANC): Meliputi tes darah rutin untuk ibu hamil.
- Pemeriksaan IVA/Pap Smear: Untuk deteksi dini kanker serviks, yang seringkali juga melibatkan pengambilan sampel darah.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa cek darah untuk keperluan administratif, seperti syarat melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau medical check up umum tanpa keluhan, biasanya tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan semacam itu umumnya bersifat mandiri dan harus dibayar sendiri oleh peserta.
Kesimpulan
Cek darah menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah asalkan peserta mengikuti prosedur yang benar dan memiliki indikasi medis yang jelas. Kunci utama agar biaya ditanggung adalah memastikan kepesertaan aktif serta mematuhi sistem rujukan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Berbagai jenis pemeriksaan darah, seperti tes darah lengkap, gula darah, kolesterol, hingga fungsi organ, dapat ditanggung apabila direkomendasikan dokter. Sebaliknya, pemeriksaan yang bersifat permintaan pribadi tanpa dasar medis umumnya tidak termasuk dalam jaminan.
Dengan memahami syarat dan alur layanan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal tanpa khawatir terhadap biaya yang tidak terduga.
https://www.halodoc.com/artikel/cek-darah-pakai-bpjs-ya-asal-sesuai-aturan-ini?srsltid=AfmBOoqqaW5Ie69A149rR0a4YRZSGCXcePPHesu3q9_DI3vE0UdxsxDJ









