CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Status Guru Honorer Berakhir 2027: Ini Penjelasan Mendikdasmen soal PPPK

Status Guru Honorer Berakhir 2027: Ini Penjelasan Mendikdasmen soal PPPK

Status Guru Honorer Berakhir 2027: Ini Penjelasan Mendikdasmen soal PPPK
Status Guru Honorer Berakhir 2027: Ini Penjelasan Mendikdasmen soal PPPK

Pemerintah kembali menegaskan kebijakan terkait berakhirnya status guru honorer mulai tahun 2027 melalui skema penataan tenaga pendidik berbasis PPPK.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak tenaga pendidik karena berkaitan langsung dengan sistem kepegawaian di lingkungan pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “guru honorer” nantinya tidak lagi digunakan karena sudah tidak tercantum dalam regulasi terbaru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).



Istilah Guru Honorer Tidak Lagi Digunakan

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah akan menggunakan istilah guru non-ASN sebagai pengganti guru honorer.

Menurutnya, perubahan istilah tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mengatur sistem kepegawaian secara nasional. Karena itu, status honorer secara bertahap akan dihapuskan dari sistem administrasi pemerintahan. Dilansir dari laman kompas.tv

Kebijakan Sempat Direncanakan Berlaku pada 2024

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa penghapusan status honorer sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2024.

Namun, penerapannya mengalami penyesuaian karena berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan daerah.

Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tersebut mulai efektif dijalankan pada tahun 2027 agar proses transisi dapat berlangsung lebih terstruktur dan tidak menimbulkan gangguan dalam pelayanan pendidikan.



Guru Non-ASN Akan Masuk Skema PPPK

Mulai 2027, tenaga pendidik non-ASN akan diarahkan masuk ke dalam skema baru yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan para guru yang saat ini masih berstatus non-ASN tetap dapat mengajar dan tidak langsung diberhentikan.

Mereka akan disesuaikan dengan sistem kepegawaian yang berlaku sesuai ketentuan baru.

Guru yang Tidak Lulus PPPK Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK.

Namun, tidak semua peserta berhasil lolos dalam proses seleksi tersebut.

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan status PPPK paruh waktu bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi penuh.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar tenaga pendidik tetap memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya.



Pemerintah Daerah Hadapi Tantangan Anggaran

Meski skema baru telah disiapkan, sejumlah pemerintah daerah disebut mulai menghadapi kendala dalam hal kemampuan anggaran, terutama untuk pembayaran gaji tenaga pendidik non-ASN.

Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat membuka ruang solusi dan dukungan kebijakan bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Pemerintah juga terus menerima berbagai usulan dari daerah terkait keberlanjutan status tenaga pendidik non-ASN.

Penjelasan Lengkap Akan Disampaikan Kementerian PAN-RB

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan penghapusan status honorer tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Karena berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN, penjelasan teknis dan detail kebijakan nantinya juga akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).



Kesimpulan

Pemerintah memastikan status guru honorer akan berakhir mulai tahun 2027 dan digantikan dengan sistem guru non-ASN sesuai aturan dalam Undang-Undang ASN.

Meski istilah honorer dihapus, tenaga pendidik yang masih aktif mengajar tetap akan difasilitasi melalui skema PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga menyiapkan solusi bagi daerah yang mengalami kendala anggaran agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan pendidikan nasional.

Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan