Informasi
Beranda / Informasi / Skema THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen, Aturan PPPK hingga Honorer

Skema THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen, Aturan PPPK hingga Honorer

Skema THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen, Aturan PPPK hingga Honorer
Skema THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen, Aturan PPPK hingga Honorer

Kabar baik datang bagi aparatur negara menjelang Hari Raya. Pemerintah resmi menetapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pencairan THR serta gaji ke-13.

Kebijakan tersebut berlaku bagi berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat khususnya aparatur negara kini memiliki kepastian hukum terkait pembayaran THR tanpa harus bergantung pada informasi yang belum jelas kebenarannya.



Dasar Perhitungan THR Mengacu pada Gaji Februari 2026

Salah satu hal penting dalam kebijakan THR tahun ini adalah dasar perhitungannya.

Besaran THR yang diterima aparatur negara dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026.

Penetapan bulan Februari sebagai acuan dilakukan karena data penghasilan pada periode tersebut telah tercatat dalam sistem penggajian sebelum proses administrasi pencairan THR dimulai.

Dengan demikian, apabila pada bulan Februari terdapat kenaikan pangkat atau perubahan tunjangan, maka nilai tersebut akan menjadi dasar perhitungan THR yang diterima.



Komponen THR ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

Dalam skema tahun 2026, THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari beberapa komponen utama.

Setiap komponen tersebut membentuk total nilai tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.

Berikut komponen yang termasuk dalam paket THR:

  1. Gaji Pokok
    Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan atau pangkat pegawai.
  2. Tunjangan Keluarga
    Diberikan kepada pegawai yang memiliki pasangan dan anak yang tercatat dalam data kepegawaian.
  3. Tunjangan Pangan
    Pada tahun 2026, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga langsung masuk ke rekening penerima.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    Besarannya bergantung pada posisi atau jabatan pegawai di instansi masing-masing.
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Komponen ini dapat menyebabkan perbedaan nominal THR antarinstansi karena menyesuaikan dengan kinerja dan beban kerja pegawai.

Informasi mengenai skema dan komponen THR tahun 2026 ini juga dirangkum dari berbagai sumber yang membahas kebijakan terbaru pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara, sebagaimana dilansir dari laman daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id.



Ketentuan THR untuk Pensiunan

Pemerintah juga memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Besaran THR bagi pensiunan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan yang biasanya diterima.

Penyalurannya dilakukan melalui lembaga yang selama ini mengelola pembayaran pensiun, yaitu:

  • Pensiunan PNS disalurkan melalui PT Taspen (Persero)
  • Purnawirawan TNI dan Polri disalurkan melalui PT ASABRI (Persero)

Dengan sistem tersebut, para pensiunan dapat menerima THR melalui rekening bank atau mekanisme pembayaran yang selama ini digunakan untuk pencairan dana pensiun.



Ketentuan THR bagi PPPK dan CPNS

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah tetap memberikan hak THR meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun penuh.

Namun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Rumus perhitungan THR untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun adalah:

  • (Jumlah bulan masa kerja ÷ 12) × komponen THR

Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dengan besaran 80 persen dari total komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Persentase tersebut menyesuaikan dengan status CPNS yang memang menerima 80 persen dari gaji pokok PNS sebelum diangkat secara penuh.

Namun demikian, insentif khusus di luar ketentuan pemerintah tidak termasuk dalam perhitungan THR.



Aturan bagi Penerima dengan Status Ganda

Dalam beberapa kasus, seseorang dapat memiliki lebih dari satu status jabatan yang memungkinkan menerima tunjangan.

Pemerintah menetapkan aturan tegas untuk kondisi ini.

Jika seseorang berpotensi menerima THR dari dua sumber yang berbeda, maka hanya satu THR yang dapat diterima, yaitu yang memiliki nilai paling besar.

Namun terdapat pengecualian bagi individu yang berstatus penerima pensiun sekaligus memegang jabatan tertentu, yang tetap dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



THR untuk Tenaga Pendukung di Instansi Pemerintah

Selain aparatur negara, pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah, seperti:

  1. Satpam
  2. Pengemudi (driver)
  3. Petugas kebersihan (cleaning service)

Tenaga pendukung tersebut berpotensi menerima THR dengan besaran satu bulan honorarium. Namun, pemberian ini bergantung pada ketersediaan anggaran dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di masing-masing instansi.

Oleh karena itu, mekanisme pencairannya biasanya dikoordinasikan melalui bagian keuangan atau pengelola anggaran di instansi terkait.



Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan resmi mengenai pembayaran THR tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang didukung oleh aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini memastikan bahwa ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan tetap menerima hak mereka menjelang Hari Raya.

Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026 dan mencakup berbagai unsur seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Selain itu, tenaga pendukung di instansi pemerintah juga berpotensi menerima THR sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur negara, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi menjelang perayaan Hari Raya.

Sumber: https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan