• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Skema Baru Gaji ke-13 2026: PNS Dibayar Penuh, Non-ASN Dibatasi Maksimal

Nikita by Nikita
22 April 2026
in Informasi
0
Skema Baru Gaji ke-13 2026: PNS Dibayar Penuh, Non-ASN Dibatasi Maksimal

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme, jadwal, hingga besaran yang diterima oleh aparatur negara, termasuk perbedaan perlakuan antara ASN dan non-ASN.

PNS dan ASN Lainnya Terima Gaji ke-13 Penuh

Dalam skema terbaru, aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 secara penuh. Besaran yang diberikan setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.

Komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Non-ASN Diberi Batas Maksimal

Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN atau tenaga kontrak tidak menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa batas. Pemerintah menetapkan plafon atau batas maksimal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jabatan.

Sebagai gambaran, kisaran maksimal gaji ke-13 non-ASN antara lain:

  • Lulusan SD–SMP: hingga sekitar Rp5 juta
  • SMA–D1: hingga sekitar Rp5,8 juta
  • D2–D3: hingga sekitar Rp6,5 juta
  • D4–S1: hingga sekitar Rp7,8 juta
  • S2–S3: hingga sekitar Rp9 juta

Penetapan batas ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus tetap memberikan insentif kepada tenaga non-ASN.

Jadwal Pencairan Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jadwal ini mengikuti pola tahunan yang biasanya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Meski demikian, pencairan dapat dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan turunan dari Kementerian Keuangan. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pembayaran, tetapi juga memastikan pemberian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tujuan utama kebijakan ini adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Mendukung kebutuhan pendidikan keluarga

Kesimpulan

Skema baru gaji ke-13 2026 menegaskan perbedaan signifikan antara ASN dan non-ASN. ASN mendapatkan pembayaran penuh sesuai komponen gaji, sementara non-ASN dibatasi dengan nominal maksimal. Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2026, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan pegawai.

Sumber : https://harian.fajar.co.id

Tags: aturan terbaru gaji ke 13berita gaji ke 13 terbarubesaran gaji ke-13 PNSgaji ke 13 ASN penuhgaji ke 13 non ASN batas maksimalgaji ke 13 PNS 2026gaji ke 13 pppk 2026gaji ke 13 tenaga honorergaji ke 13 tni polri 2026gaji ke-13 2026info gaji ke 13 hari iniJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026kapan gaji ke 13 cair 2026kebijakan pemerintah 2026pencairan gaji ke 13 juni 2026plafon gaji ke 13 non ASNPP Nomor 9 Tahun 2026skema baru gaji ke 13tunjangan kinerja 2026update gaji PNS 2026
Next Post
Cara Mengerjakan Soal TKA SD 2026: Strategi Matematika dan Bahasa Indonesia 75 Menit

Cara Mengerjakan Soal TKA SD 2026: Strategi Matematika dan Bahasa Indonesia 75 Menit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Link Pendaftaran dan Cara Daftar
  • Gaji 13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal yang Diterima
  • Jadwal KM Leuser 22 April – 15 Mei 2026 Lengkap: Rute Denpasar, Bima, Labuan Bajo hingga Makassar
  • Cek Desil BPJS PBI 2026: Cara Mudah, Syarat, dan Link Resmi Kemensos
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.