Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme, jadwal, hingga besaran yang diterima oleh aparatur negara, termasuk perbedaan perlakuan antara ASN dan non-ASN.
PNS dan ASN Lainnya Terima Gaji ke-13 Penuh
Dalam skema terbaru, aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 secara penuh. Besaran yang diberikan setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.
Komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Non-ASN Diberi Batas Maksimal
Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN atau tenaga kontrak tidak menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa batas. Pemerintah menetapkan plafon atau batas maksimal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jabatan.
Sebagai gambaran, kisaran maksimal gaji ke-13 non-ASN antara lain:
- Lulusan SD–SMP: hingga sekitar Rp5 juta
- SMA–D1: hingga sekitar Rp5,8 juta
- D2–D3: hingga sekitar Rp6,5 juta
- D4–S1: hingga sekitar Rp7,8 juta
- S2–S3: hingga sekitar Rp9 juta
Penetapan batas ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus tetap memberikan insentif kepada tenaga non-ASN.
Jadwal Pencairan Mulai Juni 2026
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jadwal ini mengikuti pola tahunan yang biasanya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Meski demikian, pencairan dapat dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan turunan dari Kementerian Keuangan. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pembayaran, tetapi juga memastikan pemberian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung kebutuhan pendidikan keluarga
Kesimpulan
Skema baru gaji ke-13 2026 menegaskan perbedaan signifikan antara ASN dan non-ASN. ASN mendapatkan pembayaran penuh sesuai komponen gaji, sementara non-ASN dibatasi dengan nominal maksimal. Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2026, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan pegawai.
Sumber : https://harian.fajar.co.id

