Informasi
Beranda / Informasi / Resmi! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran & Penerimanya

Resmi! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni 2026, Cek Besaran & Penerimanya

Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan karena tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara sekaligus untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai:

Tanggal mulai: 2 Juni 2026
Metode: Transfer langsung ke rekening penerima
Sifat pencairan: Bertahap sesuai instansi

Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup berbagai kelompok berikut:

1. Aparatur Negara
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
2. Pejabat Negara
Presiden dan Wakil Presiden
DPR, DPD, MPR
Hakim MA dan MK
Menteri dan pejabat setingkat
3. Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Pensiunan ASN
Penerima pensiun
Penerima tunjangan lainnya

Semua kategori tersebut telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima karena dihitung berdasarkan penghasilan masing-masing. Namun secara umum terdiri dari:

Komponen Gaji ke-13:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)

Untuk ASN daerah, komponen tambahan bisa berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Contoh Kisaran Nominal

Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan:

Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara pegawai non-ASN bisa menerima mulai sekitar Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan tergantung pendidikan dan masa kerja.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan beberapa tujuan utama:

Menghargai pengabdian ASN kepada negara
Membantu kebutuhan pendidikan anak (biasanya menjelang tahun ajaran baru)
Mendorong daya beli masyarakat
Menjaga pertumbuhan ekonomi nasional

Kesimpulan

Gaji ke-13 PNS dan aparatur negara resmi cair mulai 2 Juni 2026 dan akan disalurkan secara bertahap. Besarannya disesuaikan dengan gaji dan tunjangan masing-masing, sehingga setiap penerima bisa mendapatkan nominal yang berbeda.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia.

sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-8503407/gaji-ke-13-asn-cair-mulai-juni-2026-cek-para-penerimanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan