BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Simak Daftarnya per Mei 2026

Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Simak Daftarnya per Mei 2026

Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Simak Daftarnya per Mei 2026
Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Simak Daftarnya per Mei 2026

Penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski BPJS Kesehatan masih menjadi program andalan untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya lebih terjangkau, tidak semua penyakit, tindakan medis, maupun layanan kesehatan dapat dijamin.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kondisi dan layanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai dasar aturan layanan yang bisa dan tidak bisa diklaim peserta BPJS.



Dasar Aturan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pembatasan layanan BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan aturan resmi pemerintah guna menjaga keberlanjutan program JKN.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap penting dan sesuai kebutuhan dasar peserta.

Karena itu, beberapa jenis pengobatan, tindakan medis tertentu, hingga layanan pilihan pribadi tidak dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Operasi Plastik dan Layanan Estetika Tidak Ditanggung

Salah satu layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah tindakan medis untuk tujuan kecantikan atau estetika.

Contohnya seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan atau memancungkan hidung.

Namun, operasi plastik masih bisa mendapatkan penjaminan apabila dilakukan untuk kebutuhan rekonstruksi medis, misalnya akibat kecelakaan, luka bakar, atau kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan tindakan medis.



Operasi Lasik dan Behel Tidak Masuk Tanggungan BPJS

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan termasuk tindakan medis darurat atau kebutuhan kesehatan dasar.

Penjaminan layanan mata biasanya hanya diberikan untuk tindakan dengan indikasi medis tertentu, seperti operasi katarak.

Selain itu, perawatan ortodonti seperti pemasangan behel atau kawat gigi juga tidak termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Operasi Caesar Hanya Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis

Tidak semua persalinan caesar otomatis dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika operasi dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis, maka biaya persalinan menjadi tanggung jawab pasien.

Namun, apabila tindakan operasi caesar dilakukan karena kondisi kesehatan ibu atau janin yang berisiko, BPJS Kesehatan tetap dapat memberikan penjaminan sesuai prosedur yang berlaku.

Peserta Wajib Mengikuti Prosedur BPJS

Agar layanan kesehatan dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan.

Proses tersebut dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian dilanjutkan dengan rujukan resmi ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta tidak mengikuti prosedur tersebut, maka layanan tertentu bisa saja tidak ditanggung.



Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Berikut sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk penjaminan BPJS Kesehatan:

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  • Layanan kecantikan dan estetika
  • Operasi plastik untuk tujuan kosmetik
  • Pemasangan behel atau ortodonti
  • Penyakit akibat tindak pidana
  • Cedera karena tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  • Penyakit akibat alkohol dan ketergantungan obat
  • Pengobatan infertilitas atau mandul
  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang dapat dicegah
  • Pengobatan di luar negeri
  • Tindakan medis eksperimen atau percobaan
  • Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara medis
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Layanan yang tidak sesuai prosedur BPJS
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan nonmitra BPJS kecuali keadaan darurat
  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain
  • Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung asuransi wajib lainnya
  • Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
  • Layanan yang telah dijamin program lain
  • Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan BPJS



Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026

Hingga Mei 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Untuk peserta mandiri, rincian iuran per bulan sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42 ribu
  • Kelas II: Rp100 ribu
  • Kelas I: Rp150 ribu

Besaran iuran tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan pemerintah yang berjalan saat ini.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memang membantu masyarakat memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun, tidak seluruh penyakit dan tindakan medis dapat dijamin oleh program JKN.

Beberapa layanan seperti operasi estetika, pemasangan behel, pengobatan alternatif, hingga tindakan medis tanpa indikasi tertentu termasuk dalam daftar yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026.

Karena itu, peserta BPJS perlu memahami aturan dan prosedur layanan agar proses penjaminan kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan