Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajak para orangtua untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada anak, khususnya terkait pendidikan seksual.
Langkah ini dinilai penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut masih tergolong tinggi, bahkan mayoritas korbannya merupakan anak-anak dengan persentase mencapai 68,8 persen dari total kasus yang tercatat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa data dari sistem Simfoni milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 1.975 kasus.
“Dari 1.975 kasus kekerasan, jumlah korban kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 905, anak laki-laki sebanyak 455 dan perempuan dewasa sebanyak 615.
Dari data ini kita lihat untuk korban anak perempuan dan laki-laki ada sebanyak 1.360,” ujar Dwi, saat dilihat kru wartawan Minggu (15/02/2026).
Ia menilai situasi ini menjadi perhatian serius semua pihak. Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan sering diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena jumlah yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari kejadian sebenarnya. Selain itu, jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.822 kasus.
Beberapa daerah dengan angka kasus tertinggi sepanjang 2025 antara lain Gunungsitoli dengan 213 kasus, Medan sebanyak 197 kasus, serta Kabupaten Asahan dengan 174 kasus.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah lain di provinsi tersebut.
“Ini perlu upaya kita bersama, agar bagaimana korban kekerasan anak dapat berani melaporkan, sehingga kita bisa menghentikan kejahatan yang dilakukan si pelaku predator sehingga tidak lagi memakan korban berikutnya,” kata Dwi.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan dengan total 775 kasus. Selanjutnya diikuti kekerasan fisik sebanyak 643 kasus dan kekerasan psikis sebanyak 488 kasus.
Selain itu, terdapat pula kasus penelantaran, perdagangan orang, eksploitasi, serta bentuk kekerasan lainnya.
Dwi juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan sejumlah kasus termasuk dalam kategori child grooming, meskipun pihaknya masih melakukan pengelompokan lebih lanjut untuk memastikan klasifikasinya.
“Kami masih akan melakukan pemilahan mana kategori child grooming dan mana kasus tindak pidana kekerasan seksual biasa terhadap anak. Karena child grooming ini memiliki pendekatan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa child grooming merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak, yang kemudian berujung pada eksploitasi atau pelecehan seksual.
“Kasus child grooming tidak terjadi tiba-tiba seperti kasus kekerasan seksual lainnya. Ada tahapan yang dilakukan pelaku dengan mulai membangun hubungan, kepercayaan bahkan hingga korban merasa ketergantungan dan sampai mengalami krisis kepercayaan kepada orangtua dan lebih mempercayai pelaku,” terang Dwi.
Korban child grooming berpotensi mengalami dampak serius, seperti trauma psikologis, rasa takut, rendah diri, hingga gangguan perkembangan yang dapat memengaruhi masa depan mereka.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, ia menegaskan perlunya kerja sama berbagai pihak, terutama orangtua.
Edukasi mengenai tubuh dan batasan interaksi perlu diberikan sesuai usia anak, serta pentingnya membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk berbagi pengalaman.
“Pengawasan orangtua juga sangat dibutuhkan, dengan siapa anak bersahabat, di mana lingkungan tempatnya bergaul. Paling penting orangtua harus menjadikan diri mereka orang yang paling nyaman dan aman sehingga anak tidak mencari perlindungan kepada orang lain,” kata Dwi.
Selain upaya pencegahan, instansi terkait juga memastikan akan memberikan penanganan cepat terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk layanan medis, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum.
“Ini predator yang harus kita hentikan, kami tegas akan melakukan pendampingan hukum, agar si predator mendapatkan sanksi hukum sesuai aturan, karena kalau dibiarkan akan merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

Komentar