Setiap menjelang Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan baru biasanya meningkat drastis. Tradisi berbagi amplop kepada anak-anak dan keluarga membuat banyak orang ingin menukarkan uang lama dengan uang yang masih rapi. Agar proses ini berjalan tertib dan aman, Bank Indonesia menyediakan layanan resmi berbasis digital melalui platform PINTAR BI.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang sejak subuh. Semua proses pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu, sehingga lebih praktis dan terjadwal.
Dengan mengikuti prosedur resmi, penukaran uang baru menjadi lebih nyaman dan terhindar dari praktik percaloan. Berikut panduan lengkap cara mendaftar penukaran uang baru melalui PINTAR BI, termasuk syarat dan batas maksimal yang perlu diketahui.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Proses pendaftaran dilakukan secara daring sebelum datang ke lokasi penukaran. Merujuk dari laman Sekola Pedia berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi: https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Pilih provinsi, lokasi, dan jadwal yang tersedia.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah uang dan pecahan yang ingin ditukar.
- Konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan digital atau cetak.
- Datang tepat waktu dengan KTP, bukti pemesanan, dan uang yang akan ditukar.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses penukaran menjadi lebih cepat dan tertib.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Agar layanan berjalan lancar, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan masyarakat dalam melakukan penukaran uang yang akan dilakukan, berikut syarat dan ketentuannya :
- Penukaran hanya bisa sesuai jadwal yang dipilih
- Bukti pemesanan wajib dibawa ke lokasi
- Uang harus dipilah per pecahan dan tahun emisi
- Batas maksimal penukaran: Rp4,3 juta per orang
- Wajib menunjukkan KTP asli
Bank Indonesia menerapkan sistem ini untuk memastikan distribusi uang baru merata dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Setiap tahun, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal yang dapat ditukarkan oleh satu orang. Kebijakan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru. Adapun batas maksimal yang belaku dalam penukaran uang baru sebagai berikut :
- Pecahan Rp50 ribu: maksimal 50 lembar.
- Pecahan Rp20 ribu: maksimal 50 lembar.
- Pecahan Rp10 ribu: maksimal 100 lembar.
- Pecahan Rp5 ribu: maksimal 100 lembar.
- Pecahan Rp2 ribu: maksimal 100 lembar.
- Pecahan seribu rupiah: maksimal 100 lembar.
Kuota setiap lokasi juga dibatasi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan segera mendaftar setelah jadwal resmi dibuka agar tidak kehabisan slot.
Kesimpulan
Penukaran uang baru kini semakin mudah berkat layanan digital PINTAR BI yang disediakan oleh Bank Indonesia. Dengan sistem pendaftaran online, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal sesuai kebutuhan tanpa harus antre panjang.
Penting untuk memahami syarat, ketentuan, serta batas maksimal penukaran agar proses berjalan lancar. Pastikan selalu menggunakan layanan resmi dan hindari perantara tidak resmi demi keamanan transaksi.
Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan uang baru untuk Lebaran dapat terpenuhi dengan nyaman dan aman.
Sumber : https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id/2026/02/panduan-lengkap-pintar-bi-cara-mudah-tukar-uang-baru-dan-tips-seo/

Komentar