Informasi
Beranda / Informasi / Libur Hari Buruh 2026: Sampai Tanggal Berapa? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Libur Hari Buruh 2026: Sampai Tanggal Berapa? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Libur Hari Buruh 2026 menjadi salah satu tanggal merah yang dinantikan masyarakat pada bulan Mei. Berdasarkan ketentuan resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Mengacu pada informasi terbaru, libur Hari Buruh 2026 hanya berlangsung satu hari, yakni pada Jumat, 1 Mei 2026 dan tidak disertai cuti bersama.

Namun demikian, karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang (long weekend).



Rincian Libur Hari Buruh 2026

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Libur Nasional Hari Buruh
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Dengan demikian, total waktu libur menjadi 3 hari berturut-turut meskipun secara resmi hanya satu hari libur nasional.

Tidak Ada Cuti Bersama

Dalam SKB 3 Menteri, Hari Buruh tidak termasuk dalam daftar cuti bersama. Artinya, libur hanya berlaku pada tanggal 1 Mei tanpa tambahan hari libur dari pemerintah.



Daftar Libur Nasional Mei 2026

Selain Hari Buruh, terdapat beberapa tanggal merah lainnya di bulan Mei 2026:

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak

Sementara cuti bersama jatuh pada:

  • 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
  • 28 Mei (Idul Adha)



Kesimpulan

Libur Hari Buruh 2026 secara resmi hanya 1 hari, yaitu 1 Mei 2026 sesuai SKB 3 Menteri. Namun karena bertepatan dengan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga 3 hari (1–3 Mei 2026).

sumber : https://news.detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan